
Omnibus Law ke-2/Aturan Umum Undang-Undang Perpajakan Nasional (KUP)
Melanjutkan bulan lalu, saya ingin berbicara tentang sanksi (penalti) dalam Omnibus Act dan UU Aturan Umum Pajak Nasional. Banyak orang mungkin mempunyai kesan bahwa pajak di Indonesia mengenakan denda yang tinggi sebesar 2% per bulan untuk segala hal. Pada dasarnya ada batas atas 24 bulan (48%), namun karena pemeriksaan pajak dilakukan lebih dari satu tahun, dalam banyak kasus di mana dikenakan pajak tambahan, dikenakan denda sebesar 30% atau lebih sehingga memberikan beban berat bagi wajib pajak. Bagaimana perubahan hukuman akibat Omnibus Law yang bertujuan untuk memudahkan operasional bisnis?
Sanksi utama
Besaran bunga denda yang dikenakan kini berbeda-beda tergantung alasan penundaannya. Apakah saya memeriksa suku bunga polis dan melakukan perhitungan di atas setiap bulannya? Anda mungkin berpikir perhitungannya merepotkan. Dalam prakteknya, setiap akhir bulan, hasil penghitungan bunga bulanan untuk bulan berikutnya diumumkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, sehingga tidak perlu menghitung sendiri dengan menggunakan rumus di atas. Suku bunga polis bulanan Februari 2021 yang diumumkan pada akhir Januari 2021 adalah 0,51%, sehingga dengan rumus perhitungan di atas, suku bunga maksimalnya adalah 15% plus, namun hasil perhitungannya masih 1,76%, lebih rendah dari sebelumnya 2%. Cara perhitungannya adalah dengan memilih tingkat bunga pada bulan yang tanggal mulainya sanksi tersebut berasal dari Peraturan Menteri Keuangan dan dikalikan dengan jumlah bulan yang bersangkutan. Jangka waktu yang kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan, dan jangka waktu paling lama 24 bulan sama dengan sebelumnya. Sanksi atas kekurangan seperti keterlambatan penerbitan, tidak diterbitkannya, atau tidak lengkapnya faktur PPN FP (Faktur Pajak), yang diperlukan untuk pemrosesan PPN (pajak pertambahan nilai), juga dikurangi dari sebelumnya 2% per bulan menjadi 1% dari jumlah kena pajak PPN berdasarkan Omnibus Law. Soal PPN, tidak hanya sanksinya tapi juga ada perubahannya, makanya bulan depan saya ingin membahas PPN mulai dari Omnibus Law.
Peraturan perundang-undangan terkait: UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Metode Omnibus) Pasal 111




