Uji Coba Keberatan/Pajak ke-5

Terakhir kami telah menjelaskan tata cara dan proses pemeriksaan pajak. Banyak dari Anda mungkin pernah mendengar bahwa meskipun Anda berada dalam posisi pengembalian dana pada saat mengajukan pengembalian pajak, Anda menerima pajak tambahan dalam jumlah besar sebagai hasil pemeriksaan pajak dan harus membayarnya. Jika Anda tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak, Anda punya pilihan untuk mengajukan banding atau ke pengadilan pajak. Anda mungkin pernah mendengarnya, namun tampaknya sulit, dan Anda mungkin bertanya-tanya apakah ada harapan untuk mendapatkan hasil yang baik. Kali ini kami akan menjelaskan tata cara dan proses pengajuan banding dan pengadilan pajak.

1. Menarik

Jika Anda tidak puas atau tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak, Anda bisa mengajukan banding. Banding harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak (SKP). Jika tidak setuju dengan jumlah pajak tambahan yang tercantum dalam SKP, maka dimungkinkan untuk mengajukan banding tanpa membayar seluruhnya, namun jika banding ditolak, akan dikenakan denda sebesar 50% atas jumlah pajak tambahan yang belum dibayar, sehingga lebih aman untuk membayar seluruh jumlah pajak tambahan terlebih dahulu untuk mempersiapkan kemungkinan terburuk. Setelah menerima keberatan, DJP akan menerbitkan SPUH (Pemberitahuan Temuan Keberatan). Setelah menerima SPUH, kami akan melakukan bantahan, dan setelah berdiskusi akan ditutup. Setelah melalui proses ini, Direktorat Jenderal Pajak harus mengambil keputusan dalam waktu 12 bulan.

2. pengadilan pajak

Jika Anda tidak puas atau tidak puas dengan hasil banding Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Ada banyak kasus di mana hal-hal yang tidak disetujui bahkan setelah pemeriksaan pajak dan keberatan berhasil diajukan ke pengadilan, jadi jika Anda menerima uang tambahan dalam jumlah besar dalam pemeriksaan pajak, sebaiknya lanjutkan dengan rencana yang mempertimbangkan persidangan pajak. Batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga bulan sejak keputusan peninjauan kembali banding tersebut. Untuk mengajukan gugatan perpajakan, Anda harus membayar paling sedikit 50% dari jumlah pajak yang terutang sebagaimana ditentukan oleh pemeriksaan banding, berbeda dengan banding tersebut di atas, oleh karena itu mohon berhati-hati. Setelah mengajukan gugatan dan melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Pajak diperkirakan akan mengeluarkan keputusan dalam waktu 12 bulan. Jika putusan mensyaratkan pembayaran pajak tambahan, akan dikenakan denda 100%. Sebaliknya, jika karena suatu keputusan tidak perlu lagi membayar pajak, maka kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan seluruhnya.

 

Peraturan terkait: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983第23条2、SE-08/PP/2017、SE-002/PP/2015