Apa itu pemeriksaan pajak di Indonesia? Proses dan respon praktis pasca PMK15/2025

Di Indonesia, kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak mengenai isi deklarasi seperti pajak perusahaan, pemotongan pajak, dan PPN. Khususnya, ketika mengajukan pengembalian pajak atau PPN perusahaan, ada banyak kasus di mana prosesnya berlanjut ke pemeriksaan pajak, sehingga penting untuk memahami proses dan tenggat waktu tanggapannya terlebih dahulu.

Selain itu, PMK No.15/2025 yang mulai berlaku pada tahun 2025 juga telah melakukan perubahan terhadap jenis dan proses pemeriksaan pajak. Dalam beberapa kasus, jangka waktu penyidikan dan jangka waktu sanggahan menjadi lebih singkat dibandingkan masa lalu, dan di masa mendatang perlu mempersiapkan bahan-bahan pada tahap yang lebih awal dan merespon dengan cepat pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

Pada artikel ini, kami akan menjelaskan alur dasar pemeriksaan pajak di Indonesia, perubahan setelah PMK15/2025, dan poin-poin praktis yang perlu diperhatikan dalam setiap prosesnya.

Kasus-kasus utama dimana pemeriksaan pajak dilakukan di Indonesia

Kasus umum pemeriksaan pajak dilakukan di Indonesia adalah ketika pengajuan pengembalian pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan jika Anda mengajukan pengembalian pajak perusahaan, pajak penghasilan, atau pengembalian PPN, atau jika pembayaran pajak Anda dikurangi melalui pengembalian pajak yang diubah, sehingga menghasilkan pengembalian dana.

Selain itu, pemeriksaan perpajakan dapat dilakukan apabila Kantor Pajak menerima surat keterangan dan dianggap perlu berdasarkan jawaban, atau sewaktu-waktu atas kebijaksanaan Kantor Pajak. Dokumen terlampir juga mencantumkan pengembalian pengembalian dana, pengembalian pajak perubahan, tanggapan kuesioner, dan keputusan sewenang-wenang oleh kantor pajak sebagai pemicu dilakukannya pemeriksaan pajak.

Dalam hal pernyataan pengembalian dana, pajak perusahaan, pemotongan pajak, dan PPN dalam banyak kasus semuanya dikenakan pajak, dan sebagai aturan umum, PPN adalah fokus utama permohonan pengembalian PPN. Namun, jika kesalahannya meluas ke kategori pajak lain, maka cakupan pemeriksaannya bisa meluas ke kategori pajak lain.

Klasifikasi pemeriksaan pajak menurut PMK15/2025

PMK No.15/2025 pada dasarnya menyelenggarakan tiga jenis pemeriksaan pajak sebagai berikut.

Jenis pemeriksaan pajak isi Perkiraan batas waktu
investigasi komprehensif Investigasi mendetail mencakup seluruh item dalam SPT 5bulan
Investigasi prioritas Investigasi mendetail terhadap item tertentu dalam SPT 3bulan
Survei individu Penelitian sederhana tentang data dan kewajiban tertentu 1bulan

Jika ada persoalan transfer pricing, masa investigasi bisa diperpanjang. Dokumen terlampir menyatakan bahwa jika ada masalah transfer pricing, perpanjangan empat bulan dimungkinkan.

Dahulu, pemeriksaan restitusi biasanya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyampaian SPT, namun ke depan diperkirakan prosesnya akan dipersingkat tergantung pada jenis pemeriksaannya.

Alur dasar penyidikan pajak

Pemeriksaan pajak di Indonesia pada umumnya dilakukan sebagai berikut.

[Proses dasar pemeriksaan pajak]

Masalah SP2/pertemuan awal

Penyerahan bahan yang diminta dari kantor pajak

Melakukan pemeriksaan pajak

Pemberitahuan temuan awal

Penerbitan SPHP dan bantahan oleh Wajib Pajak

Pertemuan terakhir dengan kantor pajak

Penerbitan SKP

Perlu diketahui, pada proses pasca PMK15/2025, hasil pemeriksaan pendahuluan akan disampaikan kepada Wajib Pajak sebelum diterbitkan SPHP, jangka waktu sanggahan SPHP dipersingkat menjadi 5 hari kerja, dan jangka waktu sejak penerbitan SPHP hingga pembahasan akhir maksimal 30 hari kerja.

Penerbitan SP2 dan pertemuan pertama

Pemeriksaan pajak diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak, SP2. SP2 memuat informasi seperti tahun pajak yang dicakup, pos pajak yang dicakup, dan jadwal pertemuan pertama.

Perlu diketahui bahwa SPT tidak dapat diubah setelah SP2 diterbitkan. Selain itu, direktur mungkin diharuskan menghadiri pertemuan pertama, sehingga perusahaan yang melibatkan eksekutif Jepang harus mengonfirmasi jadwal terlebih dahulu.

Pada pertemuan pertama, tidak perlu memaksakan diri untuk langsung menjawab pertanyaan yang tidak Anda pahami. Jika Anda memberikan penjelasan yang salah, Anda mungkin dirugikan dalam penyelidikan selanjutnya, jadi penting untuk membawa pulang hal-hal yang memerlukan konfirmasi dan mengaturnya. Dokumen terlampir juga menyatakan bahwa tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab pertanyaan yang belum Anda pahami pada pertemuan pertama.

Penyampaian bahan yang diminta dan pelaksanaan penyidikan perpajakan

Setelah SP2 terbit, KPP akan meminta penyerahan dokumen. Batas waktu penyerahan materi biasanya satu bulan sejak tanggal permintaan.

Hal yang harus Anda waspadai di sini adalah adanya risiko bahwa materi yang diserahkan setelah batas waktu tidak dapat diterima sebagai bukti. Selain itu, dokumentasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan risiko pajak tambahan. Oleh karena itu, materi yang diminta perlu diatur sedini mungkin, dan mempertimbangkan rencana respons jika ada materi yang hilang.

Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa akan mengajukan pertanyaan berdasarkan materi yang disampaikan. Meskipun yang terbaik adalah menjawab pertanyaan secepat mungkin, penting juga untuk konsisten dalam menjawab. Data akuntansi, laporan pajak, faktur, kontrak, dokumen transfer pricing, dan lain-lain harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada perbedaan dalam penjelasannya.

Pemberitahuan temuan awal dan sanggahan kepada SPHP

Salah satu perubahan penting pasca PMK15/2025 adalah wajib pajak akan diberitahu mengenai temuan awal sebelum menerbitkan SPHP. Hal ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi dengan pemeriksa dan menjelaskan temuannya.

Apabila tercapai kesepakatan dengan penyidik, temuan tersebut dapat dibatalkan. Sebaliknya jika tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan ke SPHP.

SPHP adalah surat pemberitahuan yang mencantumkan hasil pemeriksaan pajak dan jumlah pajak tambahan sementara. Apabila SPHP diterbitkan, Wajib Pajak harus membantahnya secara tertulis dalam waktu lima hari kerja sejak diterbitkan. Mengingat masa tanggapan yang lebih singkat dibandingkan sebelumnya, maka penting untuk menyiapkan bahan sanggahan pada masa penyidikan, dibandingkan mulai mengumpulkan bahan setelah menerima SPHP. Dalam dokumen terlampir disebutkan bahwa sanggahan tertulis dapat diajukan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterbitkannya SPHP.

Jika Anda dapat menyangkal klaim tersebut dengan benar, Anda mungkin dapat mengurangi jumlah pajak tambahan yang terutang secara signifikan. Sebaliknya, jika Anda tidak membuat argumen tandingan atau jika Anda tidak memberikan bahan argumen tandingan yang cukup, ada risiko bahwa temuan kantor pajak akan diakui apa adanya.

Rapat akhir dan penerbitan SKP

Setelah bantahan SPHP, akan dilakukan pertemuan terakhir dengan kantor pajak. Ini adalah momen penting dimana wajib pajak dapat mengajukan klaim akhir.

Pada pertemuan terakhir, kami secara resmi mencatat apakah kami setuju atau tidak setuju dengan temuan tersebut. Berita acara ini akan menjadi bukti penting apabila Anda mengajukan keberatan atau melanjutkan ke pengadilan pajak. Oleh karena itu, penting untuk menyatakan pandangan perusahaan dengan jelas dan tidak mudah menyetujuinya.

Nanti akan diterbitkan surat ketetapan pajak, SKP. SKP tersebut antara lain SKPLB yang menunjukkan lebih bayar, SPKKB yang menunjukkan kurang bayar, dan SKPN yang menunjukkan tidak ada lebih bayar atau kekurangan.

Apabila timbul pajak tambahan karena SKPKB, maka harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Keberatan/pengadilan pajak setelah pemeriksaan pajak

Jika Anda tidak puas dengan isi SKP, Anda bisa mengajukan banding. Dalam dokumen terlampir disebutkan, jika Anda tidak puas dengan SKP, Anda bisa mengajukan banding dalam waktu tiga bulan.

Terkait banding, Direktorat Jenderal Pajak akan mengambil keputusan dalam waktu 12 bulan. Jika Anda masih merasa tidak puas, Anda dapat melanjutkan ke pengadilan pajak dalam waktu tiga bulan.

Namun, jika Anda terus mengajukan keberatan atau pergi ke pengadilan pajak tanpa membayar jumlah pajak tambahan, Anda mungkin akan dikenakan denda hingga 60% jika kalah. Oleh karena itu, ketika memutuskan apakah akan melakukan kontes, penting untuk mempertimbangkan secara komprehensif jumlah pajak, bukti, kemungkinan keberhasilan, dan dampaknya terhadap arus kas.

Langkah-langkah praktis agar tidak dirugikan dalam pemeriksaan pajak

Agar tidak dirugikan dalam pemeriksaan pajak, perlu dilakukan tindakan-tindakan berikut ini.

・ Mengatur pengembalian pajak, buku besar, faktur, dan kontrak sebelum menerima SP2
・Kelola tenggat waktu penyerahan dokumen dan buat sistem yang memungkinkan penyerahan dalam waktu satu bulan
・Menjawab pertanyaan penyelidik dengan cepat dan konsisten
・Memberikan penjelasan dan bantahan sedini mungkin pada tahap hasil penyelidikan pendahuluan sebelum SPHP
・Siapkan bukti agar SPHP dapat disangkal dalam waktu 5 hari kerja setelah diterbitkan.
・Mencatat argumen perusahaan secara akurat dalam risalah rapat akhir
・Jika Anda ingin mengajukan sengketa setelah SKP, patuhi dengan ketat tenggat waktu proses keberatan dan pengadilan pajak.

Khususnya, bagi perusahaan yang mengajukan pengembalian pajak atau yang memiliki permasalahan terkait transfer pricing, PPN, atau pemotongan pajak, penting untuk menyiapkan materi sebelum mengajukan pengembalian pajak, dibandingkan hanya merespons setelah pemeriksaan pajak dimulai.

Pertanyaan Umum

Q1. Apakah pengajuan SPT di Indonesia akan menghasilkan pemeriksaan pajak?

原則として、税務調査が実施されます。

法人税の還付申告では、法人税だけでなく、源泉所得税やVATなど、その年度の主要な税目も併せて確認されるのが一般的です。一方、VATの還付申請では、基本的にVATが税務調査の対象となります。

なお、一定の要件を満たす納税者には、通常の税務調査に代えて書類確認を中心に処理する早期還付制度が適用される場合があります。

Q2. Bisakah saya mengubah pengembalian setelah menerima SP2?

Secara umum, SPT tidak dapat diubah setelah SP2 diterbitkan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa data akuntansi, perhitungan pajak, lampiran, dan alasan posisi pengembalian dana sebelum mengajukan pengembalian.

Q3. Kapan saya harus menyerahkan materi yang diminta oleh kantor pajak?

Umumnya, dokumen harus diserahkan dalam waktu satu bulan sejak tanggal permintaan informasi dari kantor pajak. Materi yang diserahkan setelah batas waktu tersebut berisiko tidak diterima sebagai alat bukti. Daripada terburu-buru mengumpulkan materi setelah penyelidikan dimulai, penting untuk mempersiapkannya sebelum mengajukan deklarasi.

Q4. Apa itu SPHP?

SPHP adalah surat pemberitahuan yang menjelaskan temuan pemeriksaan pajak dan jumlah pajak tambahan sementara. Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan isi SPHP, wajib pajak harus membantahnya secara tertulis dalam batas waktu yang ditentukan.

Q5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan keberatan SPHP?

Setelah PMK15/2025, sanggahan tertulis harus dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterbitkannya SPHP. Karena jangka waktunya pendek, maka penting untuk menyusun materi sanggahan saat penyidikan, dibandingkan menyiapkan materi setelah menerima SPHP.

Q6. Apa yang harus saya perhatikan pada pertemuan terakhir?

Pertemuan terakhir merupakan momen penting bagi Wajib Pajak untuk mengajukan tuntutan akhir. Anda harus meninjau dengan cermat notulensi untuk mencatat secara resmi apakah Anda setuju atau tidak setuju dengan poin-poin yang diangkat. Berita acara ini akan menjadi bukti penting jika Anda mengajukan keberatan atau melanjutkan ke pengadilan pajak.

Q7. Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak puas dengan SKP?

Jika Anda tidak puas dengan isi SKP, pada prinsipnya Anda dapat mengajukan keberatan dalam waktu tiga bulan. Jika Anda masih merasa tidak puas, Anda bisa melanjutkan ke pengadilan pajak. Namun, jika Anda bertarung tanpa membayar jumlah pajak tambahan, Anda harus berhati-hati dengan risiko penalti jika kalah dalam kasus tersebut.

Q8. Materi apa saja yang harus saya persiapkan sebelum menjalani pemeriksaan pajak?

Penting untuk menjaga agar laporan pajak, buku besar, faktur, kontrak, laporan bank, dokumen impor, dokumen PPN, dokumen pemotongan pajak, dokumen harga transfer, dll tetap terorganisir. Khususnya pada saat mengajukan permohonan pengembalian dana, perlu mempersiapkan materi terlebih dahulu untuk menjelaskan alasan pengembalian dana tersebut.

ringkasan

Pemeriksaan pajak di Indonesia sering kali dipicu oleh pengajuan pengembalian pajak, dan dapat mencakup beberapa kategori pajak seperti pajak perusahaan, pemotongan pajak, dan PPN.

PMK15/2025 telah menyederhanakan jenis penyidikan dan memperpendek jangka waktu penyidikan serta jangka waktu sanggahan terhadap SPHP. Ke depan, kita dituntut untuk merespons lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Hal penting dalam pemeriksaan pajak adalah menyerahkan dokumen tepat waktu, mengatur interaksi dengan pemeriksa secara akurat, menyanggah SPHP dengan baik, dan mencatat argumentasi perusahaan pada rapat akhir.

Jika Anda merasa khawatir dalam menangani pemeriksaan pajak, SP2, SPHP, SKP, banding, dan pengadilan pajak di Indonesia, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter spesialis sesegera mungkin.

Keystone Consulting Group memberikan dukungan praktis bagi perusahaan Jepang dalam menangani pemeriksaan pajak, banding, uji coba pajak, dan investigasi transfer pricing di Indonesia.

Layanan terkait:Dukungan audit pajak/transfer pricing di Indonesia