
Berapa pajak minimum global di Indonesia? Penjelasan perusahaan sasaran, DMTT, dan praktik pengajuan pajak
Pajak Minimum Global Indonesia adalah sistem perpajakan internasional yang bertujuan untuk memastikan tarif pajak efektif minimal 15% di setiap negara/wilayah dimana grup perusahaan multinasional berada. Di Indonesia, diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No.136/2024, dan IIR dan DMTT berlaku mulai 1 Januari 2025, dan UTPR mulai 1 Januari 2026.
Satu hal yang perlu diwaspadai dalam sistem ini adalah kesalahpahaman bahwa ``anak perusahaan di Indonesia tidak memenuhi syarat karena ukurannya kecil.'' Kelayakan ditentukan untuk keseluruhan grup, bukan untuk anak perusahaan secara individual. Oleh karena itu, jika pendapatan kotor konsolidasi grup termasuk perusahaan induk Jepang adalah 750 juta euro atau lebih per tahun, meskipun penjualan perusahaan Indonesia kecil, perusahaan Indonesia mungkin diharuskan untuk mengambil tindakan seperti Pemberitahuan dan deklarasi DMTT, dan jika dikenakan pajak tambahan, maka perusahaan juga akan bertanggung jawab untuk membayar.
Artikel ini akan menguraikan gambaran keseluruhan sistem di Indonesia, perbedaan antara IIR, UTPR, dan DMTT, serta praktik dan jadwal aktual yang harus diterapkan oleh perusahaan Jepang.
Jika Anda ingin sampai ke poin utama terlebih dahulu
- Pada prinsipnya, kelompok sasarannya adalah kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan kotor konsolidasi sebesar 750 juta euro atau lebih. Pada dasarnya kelompok menengah dan kecil tidak memenuhi syarat.
- Tarif pajak badan di Indonesia adalah 22%, namun DMTT (pajak tambahan minimum dalam negeri) masih dapat dikenakan.
- Meskipun kantor pusat di Jepang menangani perhitungan GloBE dan GIR, anak perusahaan di Indonesia masih perlu menangani notifikasi dan deklarasi DMTT.
- Perlu diketahui bahwa pada tahun pertama, batas waktu pembayaran pajak tambahan datang sebelum batas waktu pengajuan.
1. Konsep sistem
Pajak minimum global adalah sistem yang didasarkan pada Pilar Dua proyek BEPS OECD/G20. Tujuannya sederhana: untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke negara-negara dengan pajak rendah, sehingga mengurangi beban pajak yang terlalu besar bagi grup tersebut.
Singkatnya, ketika tarif pajak efektif GloBE di suatu negara atau wilayah turun di bawah 15%, kekurangan tersebut akan dikenakan sebagai pajak tambahan, sehingga menaikkannya menjadi minimal 15%.
Perlu dicatat di sini bahwa tarif pajak efektif ini tidak sama dengan tarif pajak perusahaan menurut undang-undang. Ini dihitung berdasarkan negara/wilayah setelah menyesuaikan pendapatan dan jumlah pajak yang berlaku sesuai dengan aturan GloBE.
2. Status pengenalan di Indonesia
Di Indonesia, PMK No.136/2024 mendefinisikan kerangka sistem. Undang-undang ini mengatur perpajakan IIR, UTPR, dan DMTT terhadap korporasi dan bentuk usaha tetap (BUT) Indonesia yang merupakan perusahaan konstituen dari kelompok sasaran.
Lebih lanjut, tata cara khusus seperti registrasi wajib pajak, Pemberitahuan, GIR (Pengembalian Informasi GloBE), SPT Tahunan GloBE, dan pembayaran tambahan jumlah pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2026. Deklarasi terkait GloBE telah dikembangkan dengan premis pengarsipan elektronik, dan langkah-langkah praktis akan diambil sejalan dengan hal ini.
Oleh karena itu, perusahaan sasaran tidak cukup hanya memahami garis besar sistemnya. Perlu dikaji secara individual kewajiban pendaftaran, pemberitahuan, deklarasi, dan pembayaran seperti apa yang dibebankan kepada korporasi Indonesia.
3. Menentukan kelompok sasaran
Kelompok sasarannya adalah kelompok perusahaan multinasional yang perusahaan induk utamanya memiliki pendapatan kotor konsolidasi tahunan sebesar EUR 750 juta atau lebih dalam laporan keuangan konsolidasinya. Penilaian tidak dibuat berdasarkan satu tahun saja, namun berdasarkan apakah standar ini dipenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun fiskal tepat sebelum tahun fiskal GloBE yang bersangkutan.
Penilaian tidak dilakukan oleh anak perusahaan di Indonesia saja, namun oleh seluruh grup, termasuk perusahaan induk. Sekecil apa pun penjualan atau aset anak perusahaan di Indonesia, jika seluruh grup memenuhi standar, maka akan dikenakan pemberitahuan dan deklarasi. Sebaliknya, grup perusahaan kecil dan menengah di Jepang yang total pendapatan konsolidasinya tidak memenuhi standar umumnya tidak memenuhi syarat untuk sistem ini.
4. Perbedaan IIR, UTPR, dan DMTT
Ada tiga mekanisme utama yang perlu dipahami terkait pajak minimum global Indonesia:
| membedakan | nama resmi | ringkasan |
|---|---|---|
| IIR | Aturan Inklusi Pendapatan | Pajak top-up pada anak perusahaan, dll. di negara-negara dengan pajak rendah dipungut dari sisi perusahaan induk. |
| UTPR | Aturan Keuntungan yang Dikenakan Pajak | Perpajakan tambahan di negara/wilayah lain jika pajak top-up yang mencukupi tidak dikenakan di IIR |
| DMTT | Pajak Top-up Minimum Dalam Negeri | Jika tarif pajak efektif GloBE suatu perusahaan konstituen yang berlokasi di Indonesia berada di bawah 15%, maka Indonesia akan memberikan prioritas pada perpajakan tambahan. |
DMTT sangat penting dalam praktiknya. Setelah DMTT diterapkan, Indonesia akan mempunyai prioritas untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) atas penghasilan dengan pajak rendah yang dihasilkan di Indonesia. Ini adalah sistem dimana pajak pertama kali dikenakan di Indonesia sebelum dikenakan pajak di negara lain seperti Jepang. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu memeriksa tarif pajak efektif GloBE mereka dan kemungkinan DMTT, selain mengajukan pengembalian pajak perusahaan secara rutin.
5. Mengapa DMTT terjadi meskipun tarif pajak perusahaan 22%
Tarif pajak perusahaan menurut undang-undang di Indonesia adalah 22%. DMTT terkadang dianggap tidak ada hubungannya karena diatas 15%, namun di sinilah kesalahpahaman paling banyak terjadi.
Tarif pajak efektif GloBE tidak ditentukan oleh tarif pajak menurut undang-undang. Ini adalah hasil penyesuaian laba akuntansi dan jumlah pajak yang berlaku menggunakan aturan GloBE dan menghitungnya untuk setiap negara/wilayah. Misalnya, manfaat pajak seperti pembebasan pajak, kredit pajak, perbedaan temporer, dan penyesuaian khusus GloBE memengaruhi pendapatan dan kewajiban pajak GloBE.
Akibatnya, meskipun tarif pajak menurut undang-undang adalah 22%, tarif pajak efektif GloBE mungkin turun di bawah 15% karena insentif pajak, dll., dan DMTT dapat terjadi. Khususnya bagi perusahaan yang memanfaatkan insentif berbasis pendapatan atau kredit pajak, seperti tax holiday, perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat.
6. Praktik Perpajakan Minimum Global di Indonesia
Periode mulai yang berlaku
Sesuai PMK No.136/2024, IIR dan DMTT berlaku mulai 1 Januari 2025, dan UTPR mulai 1 Januari 2026. Perhatian khusus perlu diberikan pada penanganan tahun anggaran. Tahun bisnis GloBE ditentukan berdasarkan tahun fiskal konsolidasi perusahaan induk terakhir, bukan tahun kalender Indonesia. Jika perusahaan yang menutup tahun fiskal pada bulan Maret dianggap berdasarkan tahun kalender, maka akan terjadi lag sehingga perlu berhati-hati.
3Penyelesaian bulanan/jadwal tahun pertama
Misalnya, jika perusahaan induk akhir memiliki tahun fiskal yang berakhir pada bulan Maret dan tahun bisnis GloBE pertama adalah dari 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026, tenggat waktu utamanya adalah sebagai berikut.
| proyek | Bagaimana memikirkan tenggat waktu | 3Contoh penyelesaian bulanan |
|---|---|---|
| tahun bisnis GloBE | Tahun fiskal konsolidasi perusahaan induk | 20251 April 2026 hingga 31 Maret 2026 |
| Aplikasi penambahan status Wajib Pajak GloBE | Dalam waktu 9 bulan setelah akhir tahun pertama | 202631 Desember |
| Pembayaran jumlah pajak tambahan | Sampai akhir tahun pajak GloBE | 202731 Maret |
| Pengembalian tahunan GloBE (reguler) | Dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE | 202731 Juli |
| Pengembalian tahunan GloBE (tahun pertama/setelah perpanjangan) | Diperpanjang hingga 2 bulan sesuai prosedur pemberitahuan yang ditentukan | 202730 September |
| GIR/Pemberitahuan tahun pertama | Dalam waktu 18 bulan setelah akhir tahun fiskal GloBE | 202730 September |
| 2GIR/Pemberitahuan setelah tahun anggaran | Dalam waktu 15 bulan setelah akhir setiap tahun fiskal | ― |
Satu hal yang perlu diperhatikan secara khusus dalam jadwal ini adalah batas waktu pembayaran datang sebelum batas waktu pengajuan. Pada contoh di atas, pembayaran pajak tambahan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2027, dan batas waktu pelaporan rutin SPT tahunan GloBE adalah tanggal 31 Juli 2027. Dengan kata lain, berpikir ``Saya hanya perlu menyelesaikan perhitungan pada saat saya mengajukan pengembalian pajak'' tidaklah cukup.
Apabila terdapat kemungkinan akan dikenakan pajak tambahan, maka perlu menghitung mundur jumlah pajak dari batas waktu pembayaran dan dilanjutkan dengan persetujuan internal. Ini adalah poin penting dalam menghadapi tahun pertama.
Pekerjaan yang dilakukan oleh korporasi Indonesia
Pada kelompok sasaran, pekerjaan berikut umumnya akan dilakukan di pihak korporasi Indonesia.
- Konfirmasikan apakah grup tersebut tunduk pada sistem dan konfirmasikan pendapatan kotor konsolidasi dari perusahaan induk terakhir
- Identifikasi perusahaan konstituen yang berlokasi di Indonesia
- Ajukan permohonan tambahan status Wajib Pajak GloBE
- Konfirmasi entitas penyampaian GIR dan penentuan perlunya penyampaian notifikasi
- Pertimbangan terjadinya DMTT, penyusunan SPT DMTT, serta penghitungan dan pembayaran pajak jika terjadi tambahan pajak.
- Berbagi informasi dengan perusahaan induk Jepang dan departemen pajak grup, dan koordinasi kebijakan perhitungan dan metode pengungkapan dengan auditor akuntansi
In practice, it is difficult for the Indonesian corporation alone to complete the GloBE calculations for the entire group. Perhitungan GloBE dilakukan berdasarkan informasi akuntansi dan perpajakan seluruh grup, sehingga perlu dipastikan konsistensinya dengan kebijakan perhitungan yang diterapkan oleh perusahaan induk di Jepang, GIR seluruh grup, dan data dari masing-masing negara dan wilayah.
7. Menyelenggarakan GIR dan Notifikasi
GIR (GloBE Information Return) adalah laporan pajak yang merangkum informasi GloBE untuk seluruh grup. Informasi tentang perusahaan konstituen, struktur organisasi, tarif pajak efektif GloBE untuk setiap negara/wilayah, hasil penghitungan pajak top-up, distribusi jumlah pajak berdasarkan IIR/UTPR, dll. disertakan.
Notifikasi mempunyai peran berbeda dan merupakan notifikasi yang menginformasikan kepada fiskus “perusahaan mana yang akan menyampaikan GIR”. Apabila perusahaan induk Jepang atau perusahaan pengarsip asing yang ditunjuk menerbitkan GIR, maka pada prinsipnya perusahaan Indonesia akan menyampaikan pemberitahuan. Sebaliknya, jika entitas Indonesia sendiri telah menyampaikan GIR berdasarkan PER-6/PJ/2026, maka Pemberitahuan tersebut dikecualikan.
Singkatnya, setelah ditentukan siapa yang akan menerbitkan GIR, maka akan lebih mudah untuk memilah apakah Notifikasi itu perlu atau tidak. Penting untuk memantapkan desain pengirim sedini mungkin.
8. Daftar periksa untuk perusahaan Jepang
Ini adalah item minimum yang harus diperiksa oleh perusahaan Jepang yang memiliki anak perusahaan di Indonesia.
| Konfirmasikan item | Isi utama |
|---|---|
| Penilaian sasaran | Apakah pendapatan kotor konsolidasi grup tersebut setidaknya 750 juta euro? |
| Komposisi kelompok | Apakah korporasi Indonesia merupakan perusahaan konstituen? |
| Periode akuntansi akhir | Apakah akhir tahun fiskal perusahaan induk terakhir pada bulan Maret atau Desember? |
| Struktur kantor pusat Jepang | Apakah sistem perhitungan GloBE dan pembuatan GIR sudah ada? |
| sistem sampingan indonesia | Metode penyampaian notifikasi/GIR dan sistem deklarasi DMTT |
| DMTT | Apakah ada ruang untuk pajak top-up? |
| manajemen tenggat waktu | Tahukah Anda tenggat waktu pembayaran, deklarasi, dan pemberitahuan? |
| Bukti | Bisakah Anda menyiapkan bahan akuntansi dan perpajakan yang menjadi dasar perhitungan? |
Khusus untuk perusahaan Jepang, penting untuk memutuskan sejak dini pembagian peran antara perusahaan induk Jepang, auditor akuntansi, perusahaan Indonesia, dan penasihat pajak Indonesia.
Misalnya, perusahaan induk atau auditor di Jepang dapat bertanggung jawab atas perhitungan GloBE dan persiapan GIR di seluruh grup, dan anak perusahaan di Indonesia serta penasihat pajak lokal dapat bertanggung jawab atas pemberitahuan, deklarasi DMTT, dan prosedur pembayaran di Indonesia.
ringkasan
Di Indonesia, perpajakan minimum global akan dimulai pada tahun 2025 dengan PMK No. 136/2024, dan praktik baru seperti DMTT, GIR, dan Notifikasi diperlukan untuk kelompok sasaran. The key point is that the entire group needs to act, not just the Indonesian corporation alone. Beban tanggapan pada tahun pertama akan sangat bervariasi tergantung pada apakah kantor pusat Jepang, auditor, perusahaan Indonesia, dan penasihat pajak lokal membagi peran mereka lebih awal dan mengatur kebijakan penghitungan dan entitas penyerahan.
Perlu diketahui juga bahwa jika ada tambahan jumlah pajak, pembayarannya akan mendahului penyampaian SPT. Pastikan Anda memiliki cukup waktu untuk bersiap agar tidak panik menjelang tenggat waktu.
Di Keystone, kami memberikan dukungan komprehensif untuk perusahaan Jepang di Indonesia, mulai dari penentuan target, analisis dampak DMTT, respon notifikasi, dukungan respon GIR, persiapan pengembalian DMTT dan prosedur pembayaran pajak tambahan. If you are considering responding to Indonesia's global minimum tax,Jangan ragu untuk menghubungi kami.
- PMK No.136/2024(JDIH Kementerian Keuangan)
- PER-6/PJ/2026(Direktorat Jenderal Pajak)
- Panduan Administratif OECD
- Pilar Dua OECD(Peraturan Anti-Pangkalan Erosi Global)



