perpanjangan HGB

Kapan batas waktu HGB perusahaan Anda (Hak Guna Bangunan, 30 tahun, dapat diperpanjang setiap 20 tahun)?

Dalam beberapa kasus, batas waktunya adalah 30 tahun sejak perusahaan kawasan industri membuat HGB asli sebelum pembagian, bukan sejak perusahaan Anda membeli tanah tersebut, jadi silakan periksa batas waktu yang tertulis pada sertifikat HGB. Perpanjangan harus dimulai setidaknya dua tahun sebelum tanggal habis masa berlakunya. Saat ini, biaya perpanjangan HGB berdasarkan Peraturan Kabinet Nomor 128 Tahun 2015 dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.

Nilai ketetapan pajak properti yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 1 Januari setiap tahun (NJOP=Nilai Jual Obyek Pajak)/m2 x luas tanah (m2) x 0,2% + Rp100.000. Oleh karena itu, jika Anda memiliki tanah seluas 1 hektar dengan nilai ketetapan pajak properti sebesar 3 juta rupiah/m2 pada saat perpanjangan, biayanya kurang lebih sebesar 60 juta rupiah, sehingga perusahaan yang memiliki tanah dalam jumlah besar harus sangat berhati-hati dengan arus kasnya.

Selain itu, biaya-biaya di atas merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada kantor pendaftaran tanah dan belum termasuk biaya-biaya yang dibayarkan kepada notaris, sehingga apabila anda merupakan perusahaan yang mendekati batas waktu perpanjangan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan notaris yang sedang anda gunakan mengenai biaya-biaya tersebut.