Royalti ke-6

Akibat pandemi virus corona yang terus berlanjut sejak tahun lalu, kekurangan penerimaan pajak negara dikatakan semakin parah, dan pemeriksaan pajak mungkin akan lebih ketat lagi untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak. Salah satu hal yang cenderung menarik perhatian dalam pemeriksaan pajak adalah “royalti”. Jika Anda membayar "royalti" dalam jumlah besar di luar negeri, Anda harus berhati-hati karena item ini kemungkinan besar akan menjadi sasaran penolakan. Kali ini saya ingin menjelaskan tentang “royalti” yang mempunyai risiko pajak tinggi.

1. Apa itu royalti?
Royalti adalah pembayaran yang dilakukan atas penggunaan hak merek dagang, hak paten, dan pengetahuan manufaktur (penjualan). Cara penghitungan royalti terutama didasarkan pada penjualan dan laba kotor, dan besarnya dihitung dengan mengalikannya dengan tarif tertentu.

2. Pajak atas royalti
Apabila anak perusahaan lokal membayar royalti di luar negeri, maka sebesar 20% dari total pembayaran royalti dikenakan pajak sebesar PPH26. Oleh karena itu, 20% dari total jumlah pembayaran royalti akan dibayarkan di Indonesia, dan 80% akan disetorkan ke negara tujuan pembayaran royalti di luar negeri. Jika Anda telah menyerahkan DGT (bukti domisili) Anda ke kantor pajak, tarif pajak preferensial berdasarkan perjanjian pajak akan diterapkan, dan tarif pemotongan pajak akan menjadi tarif pajak yang lebih rendah dari 20%. Tarif pajak preferensial ini bervariasi tergantung pada negara pembayaran, dan sebesar 10% di Jepang. Jika Anda tidak membayar pemotongan pajak ini, pemotongan pajak Anda akan ditolak, sehingga Anda harus membayar pajak dan mengajukan pengembalian pajak. Selanjutnya, selain dipotong pajak PPH26, juga dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai), dan seperti PPN di luar negeri, total jumlah pembayaran royalti dikenakan pajak sebesar 10%, sehingga anak perusahaan lokal harus membayar pajak tersebut di Indonesia atas nama perusahaan di luar negeri yang menjadi tujuan pembayaran tersebut.

3. Risiko pajak royalti
Dalam pemeriksaan pajak, terdapat pandangan yang kuat bahwa royalti merupakan pertimbangan sebagai sumber kekuatan pendapatan anak perusahaan lokal, sehingga jika anak perusahaan lokal berada di zona merah atau memiliki margin keuntungan yang lebih rendah dibandingkan perusahaan lain di industri yang sama, kantor pajak dapat menganggap royalti sebagai pembayaran yang tidak berkaitan dengan bisnis, yaitu pembayaran yang tidak memberikan kontribusi untuk menghasilkan keuntungan, dan mungkin ditolak. Ditolak atau tidaknya pajak sangat bergantung pada penilaian kantor pajak, jadi jika pajaknya berwarna merah, penting untuk menjelaskan keadaan khusus tersebut. Beban pajak akibat penolakan ini mencakup pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, dan ada juga denda yang bisa jadi cukup besar. Untuk menghadapi risiko perpajakan ini, penting untuk menyiapkan bukti yang membuktikan pertimbangan royalti, dan jika margin keuntungan anak perusahaan lokal rendah, pertimbangkan untuk mengurangi tarif royalti atau mengecualikan produk lama dari dikenakan royalti. Selanjutnya, jika ada kewajiban untuk menyiapkan dokumen transfer pricing dan terdapat royalti dalam transaksi pihak berelasi, penting untuk menggunakan database untuk memverifikasi validitas tarif biaya. Ini juga merupakan tindakan penghindaran risiko yang penting.

 

Hukum dan peraturan terkait: Pasal 26 UU PPH、Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1