No.8 Perpajakan bagi mereka yang kembali

Terakhir kali saya menulis tentang implikasi pajak bagi karyawan ekspatriat ketika mereka pulang sementara, namun persiapan dan prosedur seperti apa yang diperlukan ketika diputuskan untuk pulang kampung secara permanen? Kali ini kami akan menjelaskan cara membayar pajak, SPT final, dan menghapus nomor pokok wajib pajak untuk selisih pulang ke negara asal.

1. Pembayaran pajak pada tahun pengembalian

Sekalipun Anda memutuskan untuk kembali bekerja pada pertengahan tahun, Anda masih bertanggung jawab membayar pajak pada tahun Anda kembali, dan Anda bertanggung jawab untuk menyatakan dan membayar pajak atas penghasilan Anda untuk jangka waktu hingga Anda kembali. Selain itu, meskipun Anda tinggal di Indonesia kurang dari satu tahun, jika Anda tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, Anda akan diwajibkan membayar pajak, sehingga Anda harus melaporkan penghasilan Anda sampai Anda kembali ke negara Anda. Perlu diketahui bahwa 183 hari tersebut tidak dihitung dari tanggal 1 Januari, melainkan dari 12 bulan terakhir.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengembalian

Saat mengajukan pengembalian pajak untuk tahun kepulangan Anda, penghasilan Anda di seluruh dunia sampai dengan tanggal Anda menjadi penduduk Indonesia harus diajukan, dan batas waktu pengajuan serta batas waktu pembayaran pajak sama dengan pengembalian pajak orang pribadi biasa, pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, terlepas dari tanggal pengembalian pajak Anda. Untuk mengajukan pengembalian pajak final, Anda memerlukan dokumen seperti "Slip pemotongan Indonesia (formulir 1721-A1)" untuk periode hingga akhir masa tinggal Anda, "Slip gaji Jepang (surat keterangan penghasilan)" dan "surat keterangan penghasilan" lainnya jika Anda punya. Selain itu, besaran pajak yang ditentukan berdasarkan SPT final akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka (PPH25) tahun berikutnya, namun apabila Anda telah menyelesaikan tata cara untuk menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak seperti dijelaskan di bawah ini pada saat Anda menyampaikan SPT Final, maka Anda tidak wajib membayar Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka tahun berikutnya (PPH25).

3. Pembatalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan pada saat bertugas di Indonesia merupakan nomor yang diperlukan untuk pengajuan pajak. Mendaftarkan nomor identifikasi pajak menunjukkan niat Anda untuk menjadi wajib pajak Indonesia. Mereka yang kembali bekerja tidak lagi menjadi penduduk dan tidak lagi diwajibkan membayar pajak, sehingga mereka harus menyelesaikan prosedur penghapusan nomor pokok wajib pajaknya. Prosedur pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, sehingga apabila Anda sudah membayar Pajak Penghasilan Dibayar di Muka (PPH25) pada tahun Anda kembali bekerja, maka penting untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Anda tidak aktif terlebih dahulu dengan menyerahkan dokumen ke kantor pajak, sehingga menangguhkan kewajiban perpajakan Anda dan menghentikan pembayaran Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka. Tujuannya adalah untuk menghentikan pembayaran pajak penghasilan dibayar di muka lebih awal, sehingga mencegah pajak penghasilan dibayar dimuka melebihi jumlah pajak final pada tahun Anda kembali bekerja, sehingga mengakibatkan surplus pajak. Prosedur ini akan memakan waktu kurang lebih satu minggu. Setelah menyelesaikan SPT dan pembayaran pajak final, kami akan memulai prosedur pembatalan pendaftaran. Prosedur pembatalan pendaftaran dapat berupa pemeriksaan perpajakan, yang dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak akan dibatalkan setelah pemeriksaan selesai.

 

Hukum terkait: Pasal 3 Ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007 (periode pelaporan)
Pasal 1 Ayat (6) UU KUP (NPWP)