
Perpajakan terkait pembayaran di luar Indonesia | Poin praktis PPh26 dan PPN Lepas Pantai
Apabila perusahaan Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan asing atau bukan penduduk Indonesia, maka perlu dilakukan pemotongan PPh 26 dan penegasan PPN atas penggunaan jasa luar negeri, dan lain-lain.
Saat mengimpor barang berwujud, bea masuk dan PPh biasanya dibayarkan berdasarkan formulir pemberitahuan impor yang disebut PIB. 22, PPN dll akan dihitung dan dibayar pada saat impor.
Di sisi lain, jasa yang diberikan dari luar negeri, bunga pinjaman luar negeri, dividen kepada pemegang saham asing, biaya penggunaan pengetahuan atau merek asing, dan lain-lain, tidak secara otomatis dikenakan pajak di bea cukai barang sejenis.
Atas pembayaran luar negeri tersebut, korporasi Indonesia harus membayar PPh sendiri. 26, perjanjian pajak, mengonfirmasi apakah PPN diperlukan atau tidak untuk layanan luar negeri, dll., dan melakukan pembayaran dan pernyataan yang diperlukan.
Dalam beberapa tahun terakhir, prosedur penerapan perjanjian perpajakan dan metode pengajuan Coretax juga mengalami perubahan. Selain itu, dalam beberapa kasus, vendor luar negeri sudah membebankan PPN Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE, sehingga memeriksa rincian transaksi dan faktur menjadi semakin penting.
Apa itu PPh 26?
PPh 26 merupakan pajak penghasilan yang umumnya dipotong oleh pembayar Indonesia pada saat membayarkan penghasilan yang bersumber dari dalam negeri Indonesia kepada badan usaha asing atau bukan penduduk Indonesia.
Transaksi umum yang memenuhi syarat meliputi:
- Biaya layanan dibayarkan kepada perusahaan luar negeri
- Bunga pinjaman luar negeri
- Dividen kepada pemegang saham asing
- Biaya royalti untuk pengetahuan luar negeri, merek dagang, merek, teknologi, dll.
- royalti
- Sumber pendapatan domestik Indonesia lainnya
Mengenai biaya layanan umum, bunga, dividen, royalti, dll., berdasarkan hukum domestik Indonesia, sebagai aturan umum, 20% dari jumlah total dipotong.
Misalnya, jika total imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan asing adalah Rp100.000.000 dan tarif pajak PPh 26 adalah 20%, maka biasanya diperlakukan sebagai berikut:
| proyek | jumlah |
|---|---|
| Jumlah total yang dibayarkan | Rp100.000.000 |
| Jumlah pajak yang dipotong PPh 26 | Rp20.000.000 |
| Jumlah pengiriman uang ke perusahaan luar negeri | Rp80.000.000 |
Namun PPh 26 tidak sebesar 20% dari total seluruh transaksi.
Basis pajak atau tarif pajak terpisah ditetapkan untuk premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi asing, pengalihan saham tertentu oleh bukan penduduk, pajak laba cabang, bunga obligasi tertentu, dll.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan apa sebenarnya yang dibayarkan, dibandingkan menilai hanya berdasarkan nama yang tertulis di invoice.
Kapan perjanjian pajak dapat diterapkan
Indonesia telah menandatangani perjanjian perpajakan dengan banyak negara dan wilayah termasuk Jepang.
Jika persyaratan perjanjian pajak terpenuhi, tarif PPh 26 dapat dikurangi atau tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Jika penerima pembayaran adalah perusahaan Jepang, pembayaran utama berikut ini umumnya akan dipertimbangkan.
| jenis pembayaran | hukum dalam negeri Indonesia | Konsep umum penerapan tax treaty Jepang-Indonesia |
| Biaya layanan/pendapatan bisnis | Prinsip 20% | Kemungkinan untuk tidak dikenakan pajak di Indonesia jika tidak ada bentuk usaha tetap di Indonesia dan persyaratan perjanjian lainnya terpenuhi |
| Minat | Prinsip 20% | Pada prinsipnya, kemungkinan pengurangan hingga 10% |
| dividen | Prinsip 20% | 10% jika persyaratan kepemilikan langsung tertentu terpenuhi, 15% jika tidak |
| royalti | Prinsip 20% | Pada prinsipnya, kemungkinan pengurangan hingga 10% |
Mengenai penurunan tarif pajak atas dividen, perlu dicermati tidak hanya persentase saham yang dimiliki, tetapi juga periode kepemilikan, jenis saham, atribut penerima, serta perubahan apa pun yang dilakukan perjanjian perpajakan dan MLI.
Selain itu, terkait biaya jasa, hanya karena korporasi asing tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, bukan berarti PPh 26 menjadi 0%.
Setelah mengkonfirmasi aktivitas yang dilakukan di Indonesia, lama tinggal karyawan, dll., wewenang agen, pembagian kontrak, hubungan antara beberapa operasi terkait, dll., kami akan menentukan apakah perjanjian pajak dapat diterapkan.
Perubahan tata cara penerapan tax treaty berdasarkan PMK No.112/2025
Tata cara penerapan perjanjian perpajakan telah direvisi melalui PMK No.112/2025. Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada PER-25/PJ/2018 sebelumnya, penekanan diberikan pada aspek formal dalam memperoleh dan menyerahkan Formulir DJP.
Berdasarkan aturan baru, selain menyerahkan dokumen yang diperlukan, akan lebih jelas pula apakah persyaratan substantif untuk menerapkan perjanjian pajak telah terpenuhi.
Secara khusus, Anda harus memeriksa hal berikut:
- Penerima asing adalah wajib pajak negara mitra perjanjian pajak
- Penerima manfaat adalah orang yang benar-benar akan menerima pendapatan tersebut.
- Bukan suatu transaksi tidak wajar yang tujuan utamanya adalah untuk menerapkan perjanjian perpajakan.
- Memenuhi tes tujuan utama, dll. berdasarkan perjanjian pajak atau MLI
- Tidak ada fasilitas permanen yang ada di Indonesia
- Sertifikasi sebagai fasilitas permanen tidak dapat dihindari melalui pembagian kontrak atau pembagian kegiatan usaha.
- Isi Formulir DGT dan isi transaksi sebenarnya sesuai.
Oleh karena itu, walaupun Formulir DGT yang sah telah diperoleh, penerapan perjanjian pajak dapat ditolak jika penerima tidak mempunyai kewenangan substantif untuk menggunakan atau menikmati penghasilan tersebut atau jika tujuan utama transaksi adalah untuk memperoleh manfaat perjanjian pajak.
Yang penting adalah korporasi Indonesia sebagai pemotong pajak perlu memastikan dasar penerapan perjanjian pajak dan menjaga dokumennya.
Apabila penerapan tax treaty ditolak dalam pemeriksaan pajak, tambahan PPh 26 dan sanksi administrasi pada prinsipnya akan dikenakan kepada pemotong pajak Indonesia.
Perbedaan Form DJP, SKD WPLN dan CoR
Dalam praktiknya, istilah “mendapatkan DJP” sering digunakan.
Namun, DJP merupakan singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan bukan merupakan nama resmi dari dokumen tersebut.
Ketika sebuah perusahaan asing tunduk pada perjanjian pajak, dokumen-dokumen berikut ini terutama terlibat.
| ketentuan | isi | Kegunaan utama |
| Formulir DJP | Indonesia menetapkan formulir permohonan perjanjian pajak | Digunakan oleh penerima asing untuk mendapatkan cakupan perjanjian pajak di Indonesia |
| SKD WPLN | Surat keterangan domisili bagi wajib pajak luar negeri | Bukti tempat tinggal, dll. Wajib pajak luar negeri untuk penerapan perjanjian pajak |
| Kor | Sertifikat Tempat Tinggal | Surat keterangan domisili pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak asing |
| Membentuk 6166 | Sertifikat Tempat Tinggal AS yang dikeluarkan oleh Internal Revenue Service AS | Bukti tempat tinggal AS sebagai perusahaan AS |
| SKD WPDN | Surat keterangan tinggal bagi penduduk Indonesia | Digunakan oleh penduduk Indonesia pada saat mengajukan perjanjian perpajakan di luar negeri |
Sekalipun mitra usaha asing hanya menyampaikan CoR yang dikeluarkan otoritas pajak negaranya sendiri, belum tentu melengkapi prosedur permohonan perjanjian perpajakan di Indonesia.
Meskipun CoR dapat melengkapi bagian verifikasi domisili dalam Formulir DGT, item lain dalam Formulir DGT umumnya perlu disebutkan secara terpisah.
Mengenai CoR, kami juga memeriksa apakah otoritas penerbit, periode berlaku, bahasa tertulis, nama perusahaan, domisili pajak, dll memenuhi persyaratan Indonesia.
Formulir DJP sesuai PMK No.112/2025 ditangani di Coretax, dan DJP juga memandu Anda melalui prosedur melalui fungsi SKD WPLN Coretax.
Selain itu, perlu dilakukan penegasan atas penerapan langkah peralihan Formulir DGT yang telah sah diterbitkan dalam bentuk lama sebelum berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025.
Hal-hal praktis yang perlu diperhatikan ketika memperoleh Formulir DGT
Formulir DGT tidak dapat digunakan secara permanen setelah diterima dari mitra usaha asing.
Perusahaan yang tetap menjalankan usahanya di luar negeri paling sedikit harus memastikan hal-hal berikut:
- Penerima pembayaran adalah wajib pajak negara mitra perjanjian pajak.
- Nama perusahaan yang tercantum pada Form DGT dan CoR harus sesuai dengan kontrak dan invoice.
- Jangka waktu yang dicakup dalam dokumen mencakup jangka waktu pembayaran sebenarnya.
- Jenis pembayaran dicantumkan dengan benar.
- Penerima manfaat adalah penerima manfaat dari pendapatan tersebut
- Tidak termasuk dalam penyalahgunaan perjanjian pajak
- Pendaftaran dan penyerahan Coretax yang diperlukan harus diselesaikan.
- Harus tercermin dengan benar dalam laporan pemotongan pajak bulanan
Khusus bagi perusahaan yang terus-menerus berbisnis dengan beberapa vendor di luar negeri, penting untuk mengatur masa berlaku Form DGT dan CoR dalam sebuah daftar.
Jika Anda menerapkan pengurangan tarif pajak berdasarkan perjanjian pajak meskipun dokumennya telah habis masa berlakunya, ada kemungkinan pemeriksaan pajak akan menunjukkan perbedaan antara tarif pajak dan tarif pajak berdasarkan undang-undang dalam negeri.
Apa itu PPN Luar Negeri?
Untuk pembayaran di luar negeri, Anda tidak hanya perlu memeriksa PPh 26, tetapi juga PPN atas penggunaan jasa dan barang tidak berwujud yang diberikan dari luar negeri.
Meskipun dalam praktiknya biasanya disebut sebagai 'PPN Lepas Pantai' atau 'PPN Lepas Pantai', ini bukanlah nama resmi yang resmi.
Tepatnya, PPN dipungut apabila digunakan jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud yang diserahkan dari daerah pabean asing di Indonesia.
Transaksi yang mungkin memenuhi syarat meliputi:
- Layanan konsultasi diterima dari perusahaan luar negeri
- Dukungan teknis dari luar negeri
- dukungan TI
- Biaya perangkat lunak dan lisensi
- layanan awan
- Biaya royalti untuk pengetahuan dan merek dagang luar negeri
- biaya penggunaan merek
- royalti
Untuk transaksi di Indonesia, penjual Indonesia biasanya menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut dan menyatakan PPN.
Namun operator luar negeri biasanya tidak menerbitkan Faktur Pajak Indonesia. Oleh karena itu, pengguna di pihak Indonesia akan bertanggung jawab menghitung dan membayar PPN sendiri.
Tarif PPN
Tarif wajib PPN di Indonesia adalah 12%.
Namun sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024, untuk barang umum non-mewah, jasa, aset tak berwujud luar negeri, dan lain-lain, ditetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 12/11 dari nilai transaksi.
PPN atas jasa umum luar negeri dan royalti biasanya dihitung sebagai berikut:
PPN = nilai transaksi x 12/11 x 12%
Akibatnya, tarif pajak efektif atas nilai transaksi adalah 11%.
Misalnya nilai transaksi jasa yang diberikan dari luar negeri adalah Rp100.000.000, maka perhitungan umumnya adalah sebagai berikut:
| proyek | jumlah |
| nilai transaksi | Rp100.000.000 |
| dasar pengenaan pajak | Rp91.666.667 |
| TONG | Rp11.000.000 |
Namun, basis pajak khusus dan perlakuan berbeda mungkin berlaku tergantung pada jenis transaksi.
Oleh karena itu, daripada secara otomatis menentukan 11% untuk seluruh transaksi luar negeri, setiap transaksi perlu diperiksa satu per satu.
Hati-hati pembayaran ganda dengan PPN PMSE
Apabila suatu badan usaha jasa digital asing ditetapkan oleh otoritas pajak Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE, maka badan usaha asing tersebut akan memungut dan memungut PPN Indonesia.
Untuk layanan cloud luar negeri, periklanan online, perangkat lunak, distribusi video/musik, platform digital, dll., PPN Indonesia dapat disertakan dalam faktur vendor asing.
Jika vendor luar negeri merupakan pemungut PPN PMSE dan telah memungut PPN Indonesia atas transaksi yang sama, maka entitas Indonesia akan dikenakan PPN ganda jika menyetorkannya kembali sebagai PPN Luar Negeri.
Jika Anda menerima faktur untuk layanan internasional, harap periksa hal berikut:
- Apakah vendor luar negeri tersebut ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE?
- Apakah PPN Indonesia dibebankan pada invoice?
- Apakah ada keterangan nomor pendaftaran PPN dan pemungutannya?
- Bukankah korporasi Indonesia membayar sendiri untuk transaksi yang sama?
Kriteria penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan kriteria yang digunakan fiskus untuk menunjuk operator asing.
Sebagai pembeli Indonesia, dibandingkan melakukan investigasi independen atas penjualan global atau penjualan Indonesia oleh vendor asing, lebih baik dilakukan verifikasi bahwa vendor tersebut benar-benar ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut PPN pada invoice.
PPh 26 dan PPN Luar Negeri merupakan pajak tersendiri
Kesalahpahaman yang umum terjadi dalam praktiknya adalah jika Formulir DGT diajukan dan PPh 26 diturunkan menjadi 0% atau diturunkan tarifnya, maka PPN Luar Negeri tidak diperlukan lagi.
Ini tidak benar.
Bentuk perjanjian DJP dan perpajakan pada dasarnya berkaitan dengan perlakuan terhadap PPh 26 yaitu pajak penghasilan.
Di sisi lain, PPN atas jasa luar negeri dan penggunaan aset tak berwujud asing di dalam negeri merupakan masalah pajak pertambahan nilai. Ada atau tidaknya Formulir DGT tidak serta merta mengakibatkan pengecualian.
Misalnya, meskipun Anda menerima layanan konsultasi dari perusahaan Jepang dan memenuhi persyaratan perjanjian pajak dan tidak dikenakan pajak PPh 26, Anda mungkin diharuskan membayar PPN jika layanan tersebut digunakan di Indonesia.
PPh 26 dan PPN harus ditentukan tersendiri.
| proyek | PPh 26 | PPN Lepas Pantai |
| Barang pajak | sumber pajak penghasilan | Pajak Pertambahan Nilai |
| Sasaran utama | Sumber pendapatan dalam negeri Indonesia yang diterima oleh badan usaha asing/bukan penduduk | Penggunaan jasa luar negeri dan aset tidak berwujud asing di Indonesia |
| Tarif pajak umum | prinsipnya 20%. Kemungkinan pengurangan melalui perjanjian pajak | Tarif pajak menurut undang-undang adalah 12%. Dalam transaksi umum, tingkat efektif seringkali 11%. |
| Dampak perjanjian pajak | bisa jadi | Sebagai aturan umum, tidak ada |
| Dokumen utama | Formulir DJP, CoR, kontrak, invoice | Kontrak, invoice, dokumen pembayaran PPN, invoice PPN PMSE |
| Contoh tipikal | Biaya layanan, bunga, dividen, royalti | Layanan asing, perangkat lunak, cloud, lisensi, royalti |
Siapa yang akan membayar PPh 26?
PPh 26 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada penerima asing.
Namun, siapa sebenarnya yang menanggung beban keuangan pajak bergantung pada ketentuan kontrak.
Ketika pajak dipotong dari jumlah kontrak
Jika nilai kontrak adalah Rp100.000.000 dan dipotong PPh 26 sebesar 20% dari jumlah tersebut, maka jumlah pengiriman uang ke vendor luar negeri adalah sebesar Rp80.000.000.
Saat menjamin take-home pay dari vendor luar negeri
Sebaliknya, jika kontrak vendor asing meminta take home pay sebesar Rp100.000.000 dan entitas Indonesia membayar PPh 26, maka diperlukan perhitungan gross-up.
20Jika menerapkan % PPh 26 maka besarnya setelah digross up adalah:
Rp100.000.000±80%=Rp125.000.000
| proyek | jumlah |
| Pembayaran yang dibawa pulang oleh vendor luar negeri | Rp100.000.000 |
| Jumlah total setelah gross-up | Rp125.000.000 |
| PPh 26 | Rp25.000.000 |
Untuk membayar take-home pay sebesar Rp100.000.000 kepada vendor asing, entitas Indonesia harus menanggung PPh 26 sebesar Rp25.000.000.
Jika dilihat dari take-home pay, beban pajaknya adalah 25%, bukan 20%.
Apakah jumlah pajak tersebut dapat dianggap sebagai kerugian untuk keperluan penghitungan pajak badan suatu badan hukum Indonesia harus dipertimbangkan, termasuk rincian kontrak, sifat biayanya, dan apakah merupakan transaksi pihak berelasi atau tidak.
Pajak vendor luar negeri yang secara sukarela dikeluarkan oleh perusahaan tidak otomatis dapat dikurangkan.
Ketika membuat kontrak dengan perusahaan asing, penting untuk memperjelas setidaknya hal-hal berikut:
- Besaran ganti ruginya sebelum pajak atau setelah pajak?
- Siapa yang menanggung secara finansial PPh 26?
- Badan hukum Indonesia dapat melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Vendor asing harus menyerahkan Formulir DGT dan CoR tepat waktu
- Jika dokumen yang diperlukan tidak diserahkan, tarif pajak berdasarkan undang-undang domestik dapat diterapkan.
- Bagaimana menangani kasus dimana timbul beban pajak tambahan karena dokumentasi yang tidak lengkap
Jika kewajiban pajak baru diketahui setelah kontrak ditandatangani, mungkin ada masalah dengan biaya tambahan atau jumlah pengiriman uang dengan vendor luar negeri.
Batas waktu pembayaran/pernyataan
Mengenai pajak yang berkaitan dengan pembayaran ke luar negeri, penting untuk tidak hanya menilai transaksi, namun juga mengatur tenggat waktu pembayaran dan deklarasi.
PPh 26
Batas waktu umum PPh 26 adalah:
- Batas waktu pembayaran: Sebagai aturan umum, tanggal 15 bulan berikutnya
- Batas waktu pengajuan: Sebagai aturan umum, tanggal 20 bulan berikutnya
- Formulir Surat Pernyataan: SPT Masa PPh Unifikasi
PPN Lepas Pantai
Untuk PPN atas jasa luar negeri dan penggunaan barang tak berwujud asing di dalam negeri, secara umum kami memperhatikan tenggat waktu sebagai berikut:
- Batas waktu pembayaran: Sebagai aturan umum, tanggal 15 bulan berikutnya
- Batas waktu pengajuan: Sebagai aturan umum, hari terakhir bulan berikutnya
Mengenai tata cara administrasi perpajakan, PMK No.81/2024 telah diundangkan dan telah dilakukan perubahan sejak saat itu. Perubahan tambahan telah dilakukan pada Januari 2026 melalui PMK No.1/2026, sehingga perlu dilakukan pengecekan operasional Coretax terbaru pada saat sebenarnya menyampaikan SPT.
Selain itu, waktu perlakuan pajak mungkin berbeda tergantung pada waktu pengakuan transaksi, tanggal penerbitan faktur, tanggal pembayaran, tanggal pencatatan biaya yang masih harus dibayar, dll.
Penting untuk memeriksa apakah PPh 26 atau PPN diperlukan tidak hanya pada saat pengiriman uang, tetapi juga pada saat mencatat biaya yang masih harus dibayar terkait transaksi luar negeri dalam penyelesaian bulanan.
Poin konfirmasi untuk setiap transaksi
1.. Biaya layanan luar negeri
Jika Anda menerima konsultasi, bantuan teknis, dukungan IT, dll dari perusahaan asing, periksa PPh 26 dan PPN.
Berdasarkan perjanjian perpajakan, PPh 26 tidak dapat dipungut apabila badan usaha asing tersebut tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia dan juga memenuhi persyaratan lainnya.
Sebaliknya, jika layanan digunakan di Indonesia, mungkin diperlukan PPN.
Jika vendor luar negeri tersebut merupakan pemungut PPN PMSE, periksa juga apakah PPN sudah dipungut pada invoice.
2. Minat
Bunga pinjaman luar negeri umumnya dikenakan PPh 26.
Pada prinsipnya, pajak dapat dikurangi hingga 10% jika persyaratan perjanjian pajak Jepang-Indonesia dipenuhi.
Bunga yang diperoleh dari pinjaman uang biasa pada umumnya tidak dikenakan PPN.
Namun, dalam hal peminjaman dari perusahaan asosiasi, perlu dilakukan pengecekan tidak hanya PPh 26 namun juga kapitalisasi yang tipis, suku bunga yang wajar, tujuan bisnis peminjaman, dan konsistensi dengan kontrak dan dokumentasi transfer pricing.
3.. dividen
Dividen kepada pemegang saham asing dikenakan PPh 26.
Berdasarkan perjanjian pajak Jepang-Indonesia, jumlah ini dapat dikurangi sebesar 10% jika persyaratan kepemilikan langsung tertentu dipenuhi, dan hingga 15% dalam kasus lain.
Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan dan umumnya tidak dikenakan PPN.
4.. royalti
Biaya royalti atas pengetahuan asing, merek dagang, merek, teknologi, perangkat lunak, dan lain-lain pada prinsipnya dikenakan PPh 26.
Pada prinsipnya, pajak dapat dikurangi hingga 10% jika persyaratan perjanjian pajak Jepang-Indonesia dipenuhi.
Selain itu, karena aset tidak berwujud asing digunakan di Indonesia, transaksi ini kemungkinan besar akan dikenakan PPN di Luar Negeri.
Secara khusus, royalti kepada perusahaan afiliasi merupakan transaksi yang mudah dikonfirmasi dalam pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak tidak hanya menegaskan adanya kontrak dan faktur, tetapi juga menegaskan hal-hal berikut:
- Kekayaan intelektual apa yang kami gunakan?
- Manfaat apa sebenarnya yang diterima korporasi Indonesia?
- Bagaimana tarif royalti ditentukan
- Apakah tarifnya masuk akal dibandingkan dengan transaksi pihak ketiga serupa?
- Siapa pemilik sah dan pengendali manfaat kekayaan intelektual?
- Apakah royalti dan biaya layanan lainnya digandakan?
- Apakah deskripsi dalam dokumen transfer pricing sesuai dengan rincian kontrak?
Saat membayar royalti, penting untuk memiliki perjanjian lisensi, materi penghitungan tarif, riwayat penggunaan, kiriman, faktur, bukti pengiriman uang, dan dokumen harga transfer di satu tempat.
Hal-hal yang perlu diperiksa sebelum melakukan pembayaran di luar negeri
Saat melakukan pembayaran kepada perusahaan asing, disarankan untuk memeriksa perlakuan pajak sejak kontrak dibuat, bukan segera sebelum pembayaran diproses.
Minimal, harap periksa hal berikut:
- Apakah penerima pembayaran bukan penduduk Indonesia?
- 支払いの実質がサービス料、利息、配当、ロイヤリティ等のどれに該当するか
- インドネシア国内源泉所得に該当するか
- PPh 26の対象となるか
- 国内法上の税率または特別な課税標準はいくらか
- 租税条約を適用できるか
- Form DGTやCoRを取得しているか
- 書類の有効期間内か
- Apakah penerima manfaat adalah penerima manfaat dari pendapatan tersebut
- Apakah ini merupakan penyalahgunaan perjanjian pajak?
- Apakah tidak ada fasilitas permanen di Indonesia?
- Apakah dikenakan PPN di Luar Negeri?
- Apakah vendor luar negeri tersebut ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE?
- Apakah PPN Indonesia sudah dipungut pada invoice?
- Apakah jumlah kontrak sebelum pajak atau setelah pajak?
- Siapa yang menanggung beban keuangan PPh 26?
- Apakah kontrak, faktur, laporan kerja, kiriman, dan voucher pembayaran disimpan?
- Dalam hal transaksi perusahaan terkait, apakah konsisten dengan dokumen transfer pricing?
Pertanyaan Umum
Q1. Apakah PPh 26 akan selalu 0% jika saya menyerahkan Formulir DJP?
Tidak selalu 0%.
Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis pembayaran, sifat perjanjian perpajakan, tempat tinggal penerima, apakah penghasilan tersebut efektif diterima, apakah terdapat bentuk usaha tetap, dan ketentuan anti penghindaran.
Formulir DJP merupakan dokumen prosedur penting dalam penerapan perjanjian perpajakan, namun sekadar menyerahkan dokumen tersebut tidak berarti persyaratan substantif telah terpenuhi.
Q2. Apakah cukup bagi pihak asing untuk memiliki CoR sendiri?
CoR saja belum tentu menyelesaikan seluruh prosedur penerapan perjanjian pajak di Indonesia.
Meskipun bagian bukti tempat tinggal dapat dilengkapi dengan CoR, item lain pada Formulir DGT mungkin perlu diisi atau prosedur melalui Coretax mungkin diperlukan.
Jika Anda menerima CoR dari pemasok asing, Anda perlu memeriksa apakah CoR tersebut memenuhi persyaratan Indonesia.
Q3. Akankah Formulir DJP menghilangkan kebutuhan PPN Luar Negeri?
Itu tidak akan menjadi tidak perlu.
Formulir DJP merupakan dokumen penerapan perjanjian perpajakan terhadap PPh 26 yang pokoknya adalah pajak penghasilan.
Jika jasa atau aset tidak berwujud yang diberikan dari luar negeri digunakan di Indonesia, PPN tambahan mungkin diperlukan meskipun PPh 26 adalah 0%.
Q4. Vendor luar negeri saya telah memasukkan PPN Indonesia pada faktur saya. Apakah saya perlu membayar sendiri?
Jika vendor asing benar memungut PPN Indonesia atas transaksi yang sama dengan pemungut PPN PMSE, pada prinsipnya mereka tidak boleh membayar sendiri PPN yang sama sebanyak dua kali.
Periksa status pendaftaran vendor luar negeri, apa saja yang termasuk dalam invoice, dan jumlah pajak yang dipungut.
Q5. Apakah saya akan dikenakan pajak ketika saya menerima invoice dari luar negeri?
Hal ini tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa faktur telah diterima, tetapi juga pada sifat transaksi, syarat-syarat kontrak, kapan beban diakui, dan kapan dibayar.
Bahkan jika Anda tidak benar-benar mengirim uang, perlakuan pajak mungkin diperlukan ketika Anda mengakui pengeluaran dan kewajiban terkait transaksi luar negeri dalam laporan keuangan bulanan Anda.
Q6. Apakah saya harus cek royaltinya saja di PPh 26?
PPh 26 saja tidak cukup.
Mengenai royalti, perlu juga dilakukan pengecekan PPN Luar Negeri, pengurangan untuk keperluan pajak perusahaan, perpajakan transfer pricing, dan penggunaan sebenarnya atas kekayaan intelektual.
Secara khusus, royalti kepada perusahaan afiliasi merupakan transaksi yang mudah dikonfirmasi dalam pemeriksaan pajak.
Q7. Apakah PPN yang dibayarkan sebagai PPN Luar Negeri dapat dipotong sebagai PPN masukan?
Jika persyaratan tertentu terpenuhi, PPN masukan dapat dipotong dari PPN penjualan.
Namun, penting bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan bisnis kena pajak, pembayaran dan deklarasi dilakukan dengan benar, dan dokumentasi yang diperlukan disimpan.
Q8. Bolehkah vendor luar negeri menanggung PPh 26?
Jika kontrak mensyaratkan pemotongan PPh 26 dari jumlah kontrak, maka biasanya akan dipotong dari jumlah yang dikirimkan ke vendor luar negeri.
Sebaliknya, dalam kontrak yang menjamin take-home pay kepada vendor asing, perusahaan Indonesia akan menanggung beban tambahan dalam hal pendapatan kotor.
Sebelum menandatangani kontrak, penting untuk memperjelas kondisi sebelum dan sesudah pajak serta kewajiban untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.
ringkasan
Jika perusahaan Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan asing atau bukan penduduk, maka PPh 26 dan PPN Luar Negeri perlu diperiksa secara terpisah.
Selain mengisi Formulir DGT dan CoR, permohonan P3B PPh 26 juga perlu dilakukan verifikasi terhadap substansi transaksi, antara lain tempat tinggal penerima, penerima manfaat penghasilan, uji tujuan pokok, dan ada tidaknya bentuk usaha tetap.
Jika penerapan perjanjian pajak ditolak dalam pemeriksaan pajak, maka beban pajak tambahan dapat ditanggung oleh pemotong pajak Indonesia.
Mengenai PPN, tarif pajak menurut undang-undang adalah 12%, namun untuk jasa umum dan royalti di luar negeri, tarif pajak efektif seringkali sebesar 11%.
Selain itu, jika vendor luar negeri sudah memungut PPN Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE, ada kemungkinan pembayaran ganda jika entitas Indonesia membayar sendiri PPN pada transaksi yang sama.
Saat melakukan pembayaran di luar negeri, penting untuk memeriksa tidak hanya tarif pajak, tetapi juga rincian transaksi, perjanjian pajak, Formulir DGT, CoR, PPN PMSE, beban pajak kontrak, tenggat waktu pembayaran/pernyataan, bukti dokumenter, dan konsistensi dengan dokumen transfer pricing.
PPh di Indonesia 26Keystone Consulting Group memberikan dukungan bagi perusahaan Jepang mengenai masalah pajak terkait dengan PPN, PPN Luar Negeri, pengiriman uang ke luar negeri, royalti, dan biaya layanan luar negeri.
Layanan terkait:Dukungan pajak akuntansi Indonesia



