No.9 Perpajakan atas pembayaran di luar negeri

Perlakuan perpajakan apa yang diperlukan apabila suatu pembayaran dilakukan dari badan hukum Indonesia kepada badan hukum yang berada di luar Indonesia atau kepada orang perseorangan yang bukan penduduk Indonesia? Dalam transaksi impor yang menyangkut pembelian barang berwujud, besarnya pajak seperti bea masuk, PPH22 (Pajak Penghasilan Pasal 22: Pajak Badan Dibayar Dimuka), dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dihitung dan dicatat sesuai dengan harga produk yang diimpor pada formulir pemberitahuan impor yang disebut PIB, dan besarnya pajak dihitung dan dicatat sesuai dengan harga produk yang diimpor, sehingga pajak terbayar dan pengurusan kepabeanan selesai. Lalu bagaimana dengan transaksi yang tidak ada objek fisiknya? Misalnya, (1) imbalan atas jasa yang diberikan dari luar negeri, (2) bunga pinjaman dari luar negeri, dividen atas investasi dari luar negeri, dan (3) royalti yang dibayarkan bila menggunakan pengetahuan atau merek asing, dan lain-lain, tidak melalui bea cukai, sehingga harus diumumkan secara sukarela.

1. pph26 Pajak Penghasilan Pasal 26

Apabila transaksi berada di bawah ① hingga ③ di atas, transaksi tersebut akan dikenakan pajak PPH26 berdasarkan undang-undang perpajakan Indonesia, dan pajak sebesar 20% akan dipotong, dan jumlah setara dengan 80% akan dikirimkan ke penerima pembayaran di luar negeri. Namun Indonesia telah menandatangani perjanjian pajak dengan banyak negara, termasuk Jepang, sehingga dengan mengikuti prosedur tertentu, tarif pajak berdasarkan perjanjian pajak dapat diterapkan. Tarif pajak yang dikurangi berbeda-beda tergantung perjanjian masing-masing negara, namun jika negara tujuannya adalah Jepang, maka tarif pajak berdasarkan perjanjian pajak akan diturunkan menjadi 0% untuk (1), 10% untuk bunga dan 15% untuk dividen (2), dan 10% untuk (3). Untuk dapat menerapkan ketentuan ini diperlukan suatu dokumen yang disebut “(Bukti Tetap) DJP” yang menyatakan bahwa penerima pembayaran adalah penduduk negara yang bersangkutan, yaitu bukan penduduk Indonesia. Secara khusus, sertifikat diterbitkan oleh kantor pajak di negara tempat pembayaran dilakukan, dan pemberitahuan disampaikan kepada kantor pajak di Indonesia tempat pembayaran dilakukan. Perusahaan Indonesia yang membayar kemudian harus melampirkan DJP ini pada laporan pemotongan pajak bulanannya. Setelah didapat, DJP berlaku selama 12 bulan, apapun tahun anggarannya, sehingga tidak perlu setiap kali bertransaksi, namun perlu diperhatikan berapa lama jangka waktu 12 bulan tersebut berlaku.

2.PPN Luar Negeri

Pajak penghasilan bukan satu-satunya pajak yang dikenakan atas pembayaran di luar negeri. Transaksi pertambahan nilai dikenakan PPN. Misalnya transaksi ① dan ③ di atas akan dikenakan tarif PPN sebesar 10%. Namun, berbeda dengan transaksi di dalam negeri, perusahaan penerima pembayaran di luar negeri atau bukan penduduk tidak mungkin menerima Faktur Pajak dari penerima pembayaran dan menyelesaikan prosedur pembayaran pajak di Indonesia, sehingga sistemnya dibuat sedemikian rupa sehingga perusahaan Indonesia yang menjadi sumber pembayaran membayar PPN atas nama mereka, dan ini disebut PPN Luar Negeri. Oleh karena itu, Anda harus mengajukan SPT secara sukarela. DJP sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas memperbolehkan penerapan tarif pajak yang lebih rendah atas pajak penghasilan dan tidak mempengaruhi tarif pajak PPN Luar Negeri, sehingga perlu diperhatikan bahwa meskipun untuk transaksi dimana PPH26 menjadi nol akibat perolehan DJP, tetap harus disampaikan SPT PPN Luar Negeri.

 

Peraturan perundang-undangan terkait: Peraturan Menteri Keuangan No.. PER-25/PJ/2018
Pasal 10, 11, dan 12 Perjanjian Pajak Jepang-Indonesia