
Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-3 Masuknya orang selain pemegang ITAS yang masih berlaku
Meski berbagai peraturan dikeluarkan setiap hari selama pandemi virus corona, peraturan mengenai masuknya orang asing juga sudah berkali-kali dikeluarkan. Saat ini, hanya orang asing dengan izin tinggal sementara (Ijin Tinggal Terbatas, umumnya dikenal sebagai ITAS) yang diperbolehkan memasuki negara tersebut. Di sisi lain, banyak orang yang telah kembali ke negara asalnya untuk sementara waktu, banyak dari mereka yang ITAS-nya sudah habis masa berlakunya saat berada di sana, dan masih banyak lagi yang masih menunggu tanpa bisa mendapatkan visa untuk penugasan baru. Kali ini saya ingin berbagi status operasional sambil melihat kasus aktual orang masuk ke Tanah Air.
[Masuk kasus setelah tanggal kedaluwarsa ITAS]
Pertama, kasus mereka yang masa berlaku ITASnya habis padahal mereka sedang kembali ke negaranya untuk sementara. Sebagai langkah pertolongan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ``Ijin Tinggal dalam Kasus yang Tidak Dapat Dihindari'' (Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa Masuk, umumnya dikenal sebagai ITKT). Ketentuan ini tampaknya memperbolehkan masuk ke Tanah Air dari Bandara Soekarno-Hatta tanpa proses pengajuan terlebih dahulu. Namun kenyataannya, ada beberapa dokumen yang diperiksa saat mengeluarkan izin. Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang menerima perpanjangan Notifikasi. Ada kasus dimana perpanjangan Notifikasi belum selesai, namun diberikan setelah menunjukkan kontrak kerja antara perusahaan dan TKA. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan hal tersebut, namun tampaknya izin diberikan jika dipahami bahwa ITAS akan diperpanjang setelah masuk ke negara tersebut. Selain itu, pemberi kerja juga wajib menunjukkan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa mereka akan memproses izin dan persetujuan yang diperlukan setelah memasuki negara tersebut. Meskipun tidak perlu melalui proses pra-permohonan untuk mendapatkan ITKT Masuk, bukan berarti Anda bisa pergi dengan tangan kosong.
Selain itu, mereka yang mengenal Indonesia dapat dengan mudah membayangkan bahwa perubahan peraturan tidak dikomunikasikan secara memadai sebelum proses berakhir. Hal ini terutama berlaku ketika peraturan mengenai pandemi virus corona ini sering berubah. Mungkin bermanfaat jika salinan peraturan ITKT Masuk ini siap dan siap untuk diserahkan kepada petugas imigrasi. Sebaiknya tunjukkan ITAS yang sudah habis masa berlakunya untuk menunjukkan bahwa Anda memenuhi syarat.
[Permohonan visa baru]
Berikutnya adalah mengajukan visa baru, namun memang benar permohonannya ditangguhkan. Di sisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mulai mengeluarkan surat rekomendasi kepada kementerian terkait untuk membuka pintu meski hanya sedikit. Ketika saya mengecek surat rekomendasi yang dikeluarkan, disebutkan bahwa ``kami meminta agar visa diberikan kepada orang asing yang bersangkutan,'' dan saya yakin akan dilakukan proses khusus. Meskipun Indonesia tidak memiliki status infeksi untuk mulai memproses visa baru, tampaknya Indonesia benar-benar ingin menggerakkan perekonomian, dan mencoba untuk mulai memproses visa baru sambil menunjukkan kesediaannya untuk menanggapi permintaan khusus seperti ini. Pemberitahuan Badan Koordinasi Penanaman Modal sudah keluar pada 11 Juni, sehingga surat rekomendasi baru mulai bermunculan. Masih belum ada bukti apakah visa yang diajukan untuk menggunakan ini benar-benar akan dikeluarkan, sehingga perlu kita waspadai.
Peraturan perundang-undangan terkait: Surat Edaran Biro Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 No. 2493, Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020 No. 8



