
Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-18 Perpanjangan kontrak kerja jangka terbatas
Sejak Omnibus Law dan peraturan rincinya diundangkan, hal ini menarik banyak perhatian karena beberapa karyawan sudah menandatangani kontrak kerja jangka terbatas. Terakhir kali kami membahas Kompensasi, yang merupakan pembayaran serupa dengan tunjangan pensiun, namun kali ini kami ingin melihat perubahan besar lainnya, yaitu perpanjangan kontrak.
[Jumlah perpanjangan dan ketentuan kontrak kerja jangka terbatas]
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ini adalah kontrak kerja jangka terbatas yang dapat diperpanjang berapa kali selama total masa kontrak tidak melebihi lima tahun, namun perlu diingat bahwa perpanjangan ini dapat membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan lainnya. Pelaku usaha yang dapat menggunakan kontrak kerja waktu terbatas harus memenuhi salah satu dari tiga syarat berikut: Terdapat tiga syarat: (1) pekerjaan yang diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar, (2) pekerjaan musiman, dan (3) pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap pengujian atau pengembangan. Ketika ditanya berapa lama “tidak terlalu lama” itu, rasanya logis jika kita berpikir bahwa itu adalah dalam kurun waktu lima tahun yang sudah dibolehkan. Kalau jangka waktu lima tahun yang digunakan seluruhnya, maka tidak termasuk dalam ayat (2), maka yang dipakai adalah (1) atau (3). Dalam hal ini timbul pertanyaan mengapa suatu kontrak pekerjaan yang diharapkan berakhir dalam waktu paling lama lima tahun, dibuat pendek dan berulang kali diperpanjang. Misalnya, jika Anda membuat kontrak berdurasi dua tahun dengan asumsi akan berakhir dalam dua tahun, namun sebenarnya tidak berakhir dan Anda terpaksa memperpanjangnya, maka diperbolehkan selama jangka waktu totalnya tidak melebihi lima tahun. Namun, jika diperpanjang sembilan kali setiap enam bulan, ada kekhawatiran bahwa hal tersebut digunakan untuk hal lain selain "berakhir dalam jangka waktu yang wajar" atau "bisnis baru". Bahkan jika perpanjangan dalam jumlah yang tidak terbatas diperbolehkan, perpanjangan perpanjangan tersebut mungkin dianggap menyebabkan sesuatu yang berbeda dari perkiraan semula, sehingga dapat menimbulkan keraguan apakah bisnis yang digunakan adalah bisnis yang sah.
[Perhitungan masa layanan]
Selain itu, perpanjangan kontrak kerja jangka terbatas berarti hubungan kerja akan terus berlanjut, dan meskipun kompensasi diberikan, hal tersebut tidak akan menjadi kontrak baru. Dengan kata lain, masa kerja seorang pekerja dalam kontrak kerja jangka terbatas yang telah diperpanjang beberapa kali dalam jangka waktu lima tahun adalah lima tahun. Misalnya, jika pekerja tersebut kemudian dipromosikan menjadi pekerja tetap, masa kerja untuk tunjangan pensiun wajib yang dibayarkan pada saat pensiun akan mencakup lima tahun kontrak kerja jangka terbatas, dan pekerja tersebut akan berhak atas tunjangan pensiun lagi. Walaupun dapat dikatakan mudah digunakan karena memungkinkan terjadinya pemutusan hubungan kerja karena putusnya kontrak, namun sebaiknya Anda mempertimbangkan penggunaannya dengan tetap melihat hubungan antara berbagai aspek.
Peraturan terkait: Keputusan Nomor 35 Tahun 2021 PP-35/2021



