
Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-30: Status terkini jaminan sosial bagi pekerja
Jaminan hari tua Jaminan Hari Tua (disingkat JHT) dari program jaminan ketenagakerjaan dan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (disingkat BPJS Ketenagakerjaan), yang tiba-tiba menjadi topik hangat pada bulan Februari tahun ini, telah menjadi contoh umum kegagalan karena kurangnya kesadaran mengenai revisi undang-undang. Kami telah mengumumkan revisi dan kemudian mencabutnya karena ada tentangan, namun isi revisi ini sangat logis, dan nyatanya bisa dikatakan memang demikianlah seharusnya. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk mengulas jaminan sosial pekerja.
[Dua jenis program jaminan sosial]
Program jaminan sosial terdiri atas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan) dan Program Jaminan Sosial Kesehatan (selanjutnya disebut BPJS Kesehatan). Diterjemahkan langsung dari bahasa Indonesia, BPJS adalah lembaga penyelenggara jaminan sosial, jadi sebenarnya nama organisasinya, namun saat ini programnya juga menggunakan nama tersebut. BPJS Kesehatan pada mulanya merupakan peralihan dari Jaminan Kesehatan Kesehatan yang tadinya menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan organisasi yang dibentuk dengan menggabungkan program jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil, TNI, dan badan usaha milik negara dengan program jaminan sosial bagi badan usaha swasta yang dahulu dikenal dengan nama Jamsostek. BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai jaminan kesehatan nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja didirikan pada tanggal 1 Januari 2014 dengan mengintegrasikan beberapa program jaminan sosial yang sebelumnya dijalankan secara terpisah. BPJS Ketenagakerjaan berjalan relatif tenang karena perusahaan induk sebelumnya mempunyai pengalaman manajemen jangka panjang, namun BPJS Kesehatan adalah perusahaan swasta yang tidak diwajibkan untuk mendaftar jika memberikan spesifikasi yang lebih baik dari standar, dan terlebih lagi, tiba-tiba menjadi jaminan kesehatan nasional yang mencakup subsidi tidak hanya untuk pekerja tetapi juga untuk masyarakat miskin, sehingga hingga saat ini berulang kali mengalami masalah tidak terbayarnya rumah sakit dan defisit yang terus menerus.
[Lima program BPJS Ketenagakerjaan]
BPJS Ketenagakerjaan semula terdiri atas empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja Jaminan Kecelakaan Kerja (disingkat JKK), jaminan kematian Jaminan Kematian (disingkat JK), jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan. Ketika kami berpisah dari BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan kami sudah tidak ada lagi. Pada tahun 2015, Jaminan Pensiun Jaminan Pensiun (disingkat JP) dimulai dan empat program kembali dijalankan. Jaminan pensiun mulai membayar manfaat pensiun bulanan hanya setelah masa kepesertaan 15 tahun, sehingga Anda akan menerima jumlah iuran Anda ditambah keuntungan investasi sebagai pembayaran sekaligus setelah Anda mencapai usia pensiun. Sedangkan untuk jaminan hari tua, dengan menyerahkan surat keterangan kerja Surat Keterangan Kerja yang merupakan dokumen dari perusahaan tempat hubungan kerja berakhir, Anda dapat menerima sejumlah iuran sebelumnya ditambah keuntungan investasi sebagai pembayaran sekaligus. Oleh karena itu, juga mempunyai fungsi jaminan pengangguran, namun dalam Omnibus Law ditambahkan jaminan pengangguran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (disingkat JKP), dan manfaatnya dapat diterima mulai Februari 2022. Revisi terakhir aturan usia kelayakan jaminan hari tua adalah menghilangkan fungsi jaminan hari tua bagi pengangguran dan menjadikannya murni berfungsi sebagai jaminan hari tua setelah pensiun. Namun, awal mula penerimaan tunjangan asuransi pengangguran dan isinya kurang diketahui, sehingga menimbulkan ilusi bahwa pekerja tidak akan lagi menerima tabungan mereka, sehingga menimbulkan penolakan yang kuat saat ini. Tampaknya kita harus menunggu dan melihat bagaimana asuransi pengangguran bekerja lebih lama lagi.
Peraturan terkait: UU Nomor 24 UU-24/2010 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 PP-37/2021 Tahun 2021



