
Ruang Konsultasi Perburuhan ke-33 Kisruh Upah Minimum
Penetapan upah minimum negara bagian Jakarta telah memasuki situasi yang kacau. Meski kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan, saya ingin meninjau kembali upah minimum dengan melihat penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta.
[Perhitungan berdasarkan data biro statistik]
2020Aturan penetapan upah minimum mengalami perubahan signifikan berkat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (biasa disebut UU Omnibus Cipta Lapangan Kerja) dan Peraturan Kabinet Nomor 36 Tahun 2021. Dengan ditetapkannya tanggal dan batas waktu berlakunya, maka upah minimum kini hanya dapat diubah satu kali dalam setahun, padahal sebelumnya dapat direvisi berkali-kali. Undang-undang ini juga menetapkan kondisi dimana upah minimum provinsi/kota dapat ditetapkan, dan upah minimum sektoral dihapuskan baik di tingkat provinsi maupun provinsi/kota. Rumus perhitungan revisinya ditentukan secara rinci, dan perhitungan datanya menggunakan data yang disediakan oleh Biro Statistik, sehingga fungsi Komite Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, buruh, dan manajemen yang selama ini menarik perhatian menjadi tidak ada artinya. Upah minimum nasional di Indonesia telah ditetapkan dengan baik dan dapat dihitung oleh Badan Pusat Statistik jika peraturan perundang-undangan dipatuhi, namun pada kenyataannya hasilnya berbeda dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
[Ke mana harus pergi untuk menetapkan peraturan]
Mari kita lihat bagaimana peraturan hukum tidak dipatuhi dengan menggunakan contoh penetapan upah minimum di Jakarta. Pertama, pada 15 November 2021, Komite Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, buruh, dan manajemen merekomendasikan kenaikan sebesar 3,57% menjadi Rp 4.573.845 per bulan kepada gubernur. Nilai ini tidak didasarkan pada rumusan hukum. Namun keputusan gubernur yang pertama kali diumumkan pada 21 November 2021 itu bukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pengupahan, melainkan naik 0,85% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.453.935 per bulan, sesuai perhitungan hukum. Upah minimum negara bagian wajib ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya, sehingga penetapan pertama ini sesuai dengan undang-undang, dan gubernur lebih mengutamakan undang-undang tersebut daripada rekomendasi Komisi Pengupahan yang tidak mengikuti undang-undang. Namun, para pekerja mulai memprotes besaran upah minimum yang sangat kecil ini. Keputusan Gubernur tanggal 16 Desember 2021 menaikkan iuran bulanan sebesar 5,11% menjadi 4.641.854 Rupiah. Batas waktu telah habis dan cara penghitungannya tidak sesuai undang-undang sehingga pengurus protes besar-besaran dan mengajukan permohonan inkonstitusionalitas hingga mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut. Dan kali ini, hal itu dinyatakan inkonstitusional. Anehnya, MK tidak sekadar membatalkan Keputusan Gubernur tersebut, namun memerintahkan agar Keputusan Gubernur tersebut diterbitkan pada tanggal 15 November 2021 dengan tarif bulanan sebesar Rp 4.573.845, meningkat sebesar 3,57% sesuai dengan besaran yang direkomendasikan Komisi Pengupahan. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang besar, karena upah minimum suatu daerah ditentukan oleh suatu lembaga yang menentukan apakah peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sah atau inkonstitusional. Dalam situasi seperti ini, Gubernur Jakarta memutuskan untuk mengajukan banding. Putusan inkonstitusional ini akan digugat ke Mahkamah Agung di kemudian hari, namun ini sudah bulan Agustus. Pada tanggal 20 November akan ditetapkan besaran upah minimum yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Satu-satunya hal yang bisa kita lakukan adalah menunggu dan melihat apa yang terjadi, apakah mereka bertujuan agar hal itu menjadi tidak berarti ketika waktu habis.
Peraturan terkait: UU Nomor 11 Tahun 2020 UU-11/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 PP-36/2021



