
[Berakhir] Seminar Risiko Bisnis Indonesia ke-5 (berbayar)
Kami akan menyelenggarakan "Seminar Risiko Bisnis Indonesia ke-5" sebagai berikut.
Seperti biasa, kami akan memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai risiko bisnis dan topik hukum terkini di Indonesia.
Acara ini diadakan di Jakarta setiap enam bulan sekali, jadi silakan datang dan bergabung dengan kami.
Selain hasil pemilu 2019 dan prospek masa depan, perekonomian yang lesu, seminar ini akan membahas topik-topik seperti peraturan tentang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan produk terkait lingkungan, peraturan pemerintah tentang penegakan hukum halal, perizinan perusahaan jasa konstruksi dan kantor perwakilan asing, perpajakan bentuk usaha tetap (PE), dan pemotongan pajak super.
Dapatkan berbagai macam informasi hukum terkini pada seminar ini.
Kami menantikan kedatangan Anda pada hari itu.
Shigeki Yanagita (PT. Direktur Phoenix Strategy Indonesia)
| tanggal dan waktu | 2019Rabu, 21 Agustus, 15:30-18:00 (Resepsi dimulai pukul 15:00) |
|---|---|
| Pengajar | Shigenori Yanagita PT. Direktur Phoenix Strategy Indonesia |
| biaya partisipasi | Rp 883.000 (termasuk pajak) Rincian: Biaya partisipasi Rp 880.000, Biaya materai Rp 3,000 |
| tenggat waktu | 201919 Agustus, tahun (bulan) |
| lokasi | Ayana (Antarbenua) Hotel Jasmine 4 Ruang [Alamat] Jl. Jend. Sudirman Kav10-11 【TEL】 251-0888 |
| Kapasitas | 40Nama (Batas waktu akan ditutup segera setelah kapasitas tercapai) |
[Tergantung seminarnya]
Bagian 1 Risiko Bisnis Indonesia
1. 2019Hasil pemilu 2019 dan prospeknya ke depan
2. Evaluasi Pemerintahan Joko
3. tupai bisnis dasar
4. Hambatan untuk memasuki pasar dan lemahnya perekonomian
5. Situasi aktual perusahaan Jepang di Indonesia
6. Masalah seputar bisnis
7. Risiko kepatuhan
8. Risiko operasional perusahaan
9. Risiko mitra bisnis
10. Risiko masalah manajemen tenaga kerja
11. risiko infrastruktur
12. Risiko penipuan internal
13. Risiko terkait dengan kesimpulan kontrak
14. Kewajiban pelaporan/risiko pengawasan peraturan
Bagian 2: Topik hukum terkini
1. Perizinan Berusaha Pelayanan Elektronik Terintegrasi (OSS)
2. Perubahan tata cara penggunaan oleh orang asing
3. Relaksasi peraturan ekspor mobil jadi
4. Perintah Eksekutif tentang Penyakit Akibat Kerja
5. Perubahan sebagian terhadap peraturan bea cukai ekspor
6. Digitalisasi berbagai sertifikat perusahaan konstruksi
7. Peraturan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan produk yang berhubungan dengan lingkungan
8. Pembebasan PPN untuk jasa terkait ekspor
9. Perpajakan bentuk usaha tetap (BUT).
10. Pemantauan terhadap perusahaan berikat dan perusahaan KITE
11. Perintah Kabinet tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
12. Perintah Kabinet tentang Penegakan Hukum Halal
13. Izin perusahaan jasa konstruksi/kantor perwakilan asing
14. Pengadilan elektronik
15. Izin usaha pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
16. pengurangan pajak super
17. yang lain
*Materi yang berwarna merah merupakan materi baru atau revisi setelah seminar sebelumnya (Februari).
*Beberapa konten dapat berubah tergantung tren masa depan.



