
Seminar ke-5 Cara Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang Benar dan Topik Utama Hukum Terkini (Berakhir)
Terima kasih banyak atas dukungan Anda yang tiada henti.
3Kami yakin beberapa perusahaan yang akhir tahun fiskal bulanannya mulai mempersiapkan rapat umum pemegang saham.
Saya juga berpendapat bahwa masih banyak orang di sini yang kesulitan mengetahui cara menyelenggarakan rapat umum tahunan yang benar sesuai dengan hukum perusahaan di Indonesia.
Dapatkan informasi cara menyelenggarakan rapat umum tahunan yang benar di webinar berbayar ini.
Sekalipun Anda sudah mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan, harap hadir untuk penyegaran.
Kami juga akan menjelaskan topik hukum terkini seperti omnibus law dan penegakan hukumnya.
Shigeki Yanagita (PT. Direktur Phoenix Strategy Indonesia)
| tanggal dan waktu | 202115 Juli (Kayu) 14:00-15:30 (Webinar) |
|---|---|
| Pengajar | Shigenori Yanagita PT. Direktur Phoenix Strategy Indonesia |
| biaya partisipasi | 666,000Rupiah (termasuk pajak) Pemohon bertanggung jawab atas biaya pengiriman uang. |
| tenggat waktu | 2020Jumat, 9 Juli [Diamati dengan ketat] |
[Tergantung seminarnya] (Isi dapat berubah tergantung tren masa depan.)
Bagian 1: Cara menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan yang benar
1. Apa yang dimaksud dengan rapat umum pemegang saham?
2. Apa itu pemegang saham?
3. Pertemuan
4. Kuorum dan jumlah suara
5. Dokumen yang diperlukan untuk laporan tahunan (dengan terjemahan dan contoh bahasa Indonesia)
6. Hal-hal yang harus diputuskan dalam rapat umum pemegang saham
7. menit
Bagian 2 Topik hukum utama terkini
1. UU Cipta Kerja (Omnibus).
2. Aturan Penegakan UU Cipta Kerja (Omnibus).
3. Penilaian bahwa omnibus law inkonstitusional
4. Keputusan BKPM tentang Pedoman dan Prosedur Perizinan dan Insentif Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan BKPM tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Perpanjangan batas waktu pelaporan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada otoritas
7. Otentikasi di kedutaan luar negeri
8. Tampilan label Indonesia
9. Kewajiban perusahaan penjualan luar negeri untuk menggunakan agen/outlet penjualan dalam negeri



