
Seminar Risiko Bisnis Indonesia ke-10 [Berakhir]
Terima kasih banyak atas dukungan Anda yang tiada henti.
Kami kembali mengadakan "Seminar Risiko Bisnis Indonesia ke-10" secara online.
Silakan gunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi karena kami akan menjelaskan situasi politik dan ekonomi Indonesia, risiko bisnis, serta topik hukum dan ketenagakerjaan terkini dengan cara yang mudah dipahami. Selain isu-isu politik dan ekonomi pada masa pemerintahan kedua Joko Widodo di tengah pandemi virus corona, seminar ini juga akan membahas beragam konten, termasuk UU Cipta Kerja (Omnibus), peraturan perundang-undangan terkait, penandaan dalam bahasa Indonesia, keharusan bagi perusahaan penjualan asing untuk menggunakan agen dan distributor milik dalam negeri, serta risiko yang melekat dalam pemahaman dan operasional hukum di bidang ketenagakerjaan. Pada seminar ini, silahkan memperoleh berbagai informasi hukum dan ketenagakerjaan terkini.
| tanggal dan waktu | 20226 April tahun (air) 14:00 sore -16:30 PM (waktu Indonesia) |
|---|---|
| Pengajar | Shigeki Yanagita PT. Direktur Phoenix Strategy Indonesia Yuki Takaoka PT. Penasihat Tenaga Kerja Phoenix Strategy Indonesia |
| biaya partisipasi | 777,000Rupiah (termasuk pajak) |
| tenggat waktu | 20222 April (emas) |
[Tergantung seminarnya]
Bagian 1 Risiko Bisnis Indonesia
1. 8Pemerintahan Jokowi memasuki tahun kedua (politik, ekonomi, dan lain-lain)
2. Risiko bisnis yang mendasar
3. Hambatan untuk memasuki pasar dan lemahnya perekonomian
4. Masalah seputar bisnis
5. Risiko kepatuhan
6. Risiko operasional perusahaan
7. Risiko mitra bisnis
8. Risiko masalah manajemen tenaga kerja
9. risiko infrastruktur
10. Risiko penipuan internal
11. Risiko terkait dengan kesimpulan kontrak
Bagian 2: Topik hukum dan ketenagakerjaan terkini
1. UU Cipta Kerja (Omnibus).
2. Aturan Penegakan UU Cipta Kerja (Omnibus).
3. UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional
4. Keputusan BKPM tentang Pedoman dan Prosedur Perizinan dan Insentif Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan BKPM tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Penghapusan sertifikasi pada lembaga diplomatik luar negeri
7. Tampilan label Indonesia
8. Kewajiban lanjutan bagi perusahaan penjualan luar negeri untuk menggunakan agen/outlet penjualan dalam negeri
9. Penjualan dan pemindahan sisa bahan baku dan bahan penolong
10. Pembebasan dari pembubuhan stempel pendapatan
11. Ringkasan jenis pekerjaan dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan
12. Pengaturan dan pengoperasian upah
13. Poin-poin penting peraturan internal
14. Hukuman & risiko pemutusan hubungan kerja
Harap dicatat bahwa beberapa konten dapat berubah tergantung tren di masa depan.
Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan isi formulir aplikasi di situs web di bawah ini dan ajukan lamaran.



