Kewajiban untuk melaporkan laporan tahunan yang telah diaudit kepada pihak yang berwenang

2002Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian yang mulai berlaku pada tahun 2017 mengatur bahwa perusahaan-perusahaan berikut ini wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (saat ini Kementerian Perdagangan) dalam waktu enam bulan sejak akhir tahun fiskal mereka.

● Perusahaan penanaman modal asing
● Perusahaan dengan aset Rp 25 miliar atau lebih
● Penerbit obligasi korporasi, dll.

Namun pada kenyataannya, tampaknya hanya sedikit perusahaan yang menyampaikan laporan keuangan tahunan. Di sisi lain, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal 8 November 2017, KAP wajib melaporkan laporan akuntansi kliennya kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (bagi perusahaan tercatat, Badan Jasa Keuangan).

① Perusahaan Keuangan
Perusahaan nasional, perusahaan publik lokal
Perusahaan dengan aset dan/atau penjualan tahunan sebesar 50 miliar rupiah atau lebih
20182019 paling lambat tanggal 30 April 2019

② Perusahaan lain harus membayar untuk tahun 2021 paling lambat tanggal 30 April 2022.

Harus dilaporkan.