
Perkembangan perpajakan terkini
Ketentuan mengenai pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan penjualan bruto tertentu (Peraturan Kabinet Nomor 23 Tahun 2018) telah diterbitkan. Sebagai rangkuman peraturan, apabila suatu perusahaan atau perorangan telah memulai kegiatan usaha dan total penjualan (termasuk total penjualan cabang) dalam satu tahun pajak adalah 4,8 miliar rupiah atau kurang, maka penjualan setelah tanggal 1 Juli 2018 akan dikenakan pemotongan pajak tersendiri sebesar 0,5%. Silakan hubungi kami untuk rincian mengenai apakah pajak berlaku dan cara membayar pajak. Harap dicatat bahwa kami hanya menyediakan terjemahan ketentuan kepada klien kami.



