Bagian 3 Omnibus Law/Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bulan ini saya ingin membahas tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dari omnibus law. Pokok-pokok perubahan Omnibus Law tentang pajak pertambahan nilai adalah 1) perubahan Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak, dan 2) perubahan syarat PPN Masukan dapat dikurangkan dari PPN Masukan.

1) Dari kena pajak menjadi tidak kena pajak / Dari tidak kena pajak menjadi kena pajak

Dahulu perusahaan penjualan konsinyasi dikenakan pajak ketika menitipkan barangnya kepada penerima barang, namun masa kena pajaknya ditunda sampai pada saat penjualan. Selain itu, pengalihan harta kena pajak untuk penanaman modal dalam bentuk natura telah ditambahkan ke dalam kategori pembebasan pajak, bersamaan dengan penggabungan, pembubaran, pendirian, pembubaran, dan pengambilalihan usaha yang sebelumnya diperbolehkan. Sebaliknya batu bara yang tadinya bebas pajak, kini menjadi kena pajak. Dalam kedua kasus tersebut, format dan objek transaksi dipersempit, dan jumlah bisnis yang terkena dampak tampaknya terbatas.

2) Syarat PPN masukan yang dapat dikurangkan dari PPN masukan

① Bisnis yang akan mulai berjualan mulai sekarang
Jika sebelumnya cakupan pemotongan PPN masukan bagi usaha yang belum berproduksi atau berjualan hanya terbatas pada pembelian barang modal saja, namun setelah adanya revisi Omnibus Law, kini PPN masukan dapat dipotong untuk seluruh transaksi kena pajak, tidak hanya pembelian barang modal saja. Jangka waktu sampai penjualan dimulai adalah 3 tahun (ada aturan rinci yang menyebutkan 5 tahun di industri manufaktur). Ini mungkin akan menjadi konten yang menarik bagi perusahaan baru yang akan memulai penjualan.

②Bisnis yang akan menjadi badan kena pajak di masa depan
Jika penjualan tahunan melebihi Rp. 4,8 miliar, diperlukan pendaftaran sebagai badan pajak. Mengajukan permohonan ke KPP untuk menjadi Badan Kena Pajak dengan jumlah melebihi Rp. 4,8 miliar. PPN Masukan kini dapat dipotong selama periode permohonan hingga persetujuan. Pada saat yang sama, PPN sementara yang diterima selama periode ini juga perlu diakui. Secara khusus, 10% dari penjualan selama periode ini akan diambil sebagai PPN sementara, dan PPN pembayaran sementara akan dibatasi hingga 80% dari jumlah yang setara dengan PPN sementara, sehingga 2% dari penjualan harus dibayar. Sekilas memang merupakan sebuah keuntungan jika dapat melakukan pengurangan PPN masukan yang belum disetujui oleh Wajib Pajak, namun perlu diketahui bahwa PPN masukan juga diakui.

③Bisnis yang menjalani pemeriksaan pajak
Sebelumnya, PPN masukan yang diakui setelah dimulainya pemeriksaan pajak tidak dapat dikurangkan, namun termasuk PPN masukan yang tidak diumumkan yang ditemukan pada saat pemeriksaan pajak dan PPN masukan yang dibayar dengan SPHP yang diterbitkan pada akhir pemeriksaan pajak. Hal ini dapat dikatakan sebagai keuntungan bersama bagi seluruh Badan Kena Pajak yang dapat dilakukan pemeriksaan pajak.

 

Peraturan perundang-undangan terkait: UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Metode Omnibus) Pasal 112
PMK (Perintah Menteri Keuangan) 18