
Reformasi Pajak ke-11 Tahun 2022 Pajak Penghasilan/Pajak Pertambahan Nilai
2021Pada tahun 2019, beberapa perintah Menteri Keuangan dikeluarkan untuk memberikan keringanan pajak akibat pandemi virus corona, dan terdapat gerakan untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan dan perorangan. Di sisi lain, di bidang perpajakan, jumlah pemeriksaan dan pemeriksaan pajak dari kantor pajak semakin meningkat, dan terlihat jelas bahwa negara ini sedang mengalami kesulitan keuangan karena terburu-buru mengamankan penerimaan pajak. Kemudian, pada Oktober 2021, diundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nasional yang memuat perubahan beberapa undang-undang perpajakan. Undang-undang yang direvisi tersebut meliputi Undang-Undang Perpajakan Nasional, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Cukai, dan lain-lain, dan akan diterapkan mulai sekitar tahun anggaran 2022, dengan fokus utama pada kenaikan pajak.
1.UU Pajak Penghasilan
(1) Pajak penghasilan badan
Pajak penghasilan badan saat ini untuk tahun 2021 adalah 22%. Tarif pajak yang tadinya sebesar 25% hingga FY2019, telah diturunkan menjadi 22% mulai FY2020. Selain itu, telah diumumkan revisi menjadi 20% dari tahun fiskal 2022, namun dengan undang-undang baru ini, tarif pajak kembali direvisi dan tarif pajak dari tahun fiskal 2022 juga menjadi 22%. (Bagi emiten yang memenuhi syarat tertentu, tarifnya dinaikkan menjadi 19%.) Akibat revisi ini, jika anggaran pajak badan tahun pajak 2022 disusun sebesar 20%, atau jika tarif pajak dihitung sebesar 20% untuk mengantisipasi pembalikan jangka panjang atas aset pajak tangguhan yang dicatat pada tahun-tahun sebelumnya, atau jika proyeksi tarif pajak tahun pajak 2022 dihitung menggunakan 20% yang telah ditentukan sebelumnya, maka perlu dihitung ulang sebesar 22%.
(2) Pajak penghasilan orang pribadi
Pajak penghasilan pribadi progresif saat ini sebesar 5% hingga 30%. Kisaran penghasilan kena pajak untuk tarif pajaknya adalah 5% untuk sampai dengan 50 juta rupiah, 15% untuk lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah, 25% untuk lebih dari 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah, dan 30% untuk lebih dari 500 juta rupiah, dan tarif pajak tertinggi adalah 30%. Revisi tarif pajak berdasarkan undang-undang baru adalah bahwa penghasilan kena pajak sebesar 5% diperluas menjadi 60 juta rupiah, dan tarif pajak 35% baru ditetapkan untuk penghasilan kena pajak melebihi 5 miliar rupiah. Dengan adanya revisi ini maka tarif pajak yang baru akan diterapkan pada penghitungan pajak penghasilan pada saat penghitungan penggajian mulai tahun fiskal 2022, oleh karena itu mohon pastikan untuk memperbarui software penghitungan pajak penghasilan yang digunakan oleh masing-masing perusahaan dan mengubah rumus penghitungan jika dihitung menggunakan Excel sebelum menghitung penggajian periode Januari 2022. Selain itu, dengan adanya perubahan Undang-Undang Peraturan Umum Perpajakan Nasional, guna memperluas cakupan pajak penghasilan orang pribadi, bahkan mereka yang belum memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan diakui. sebagai orang pribadi melalui NIK (Nomor Induk Perorangan), dan yang mempunyai penghasilan mencapai jumlah kena pajak wajib membayar pajak.
2. pajak pertambahan nilai
Tarif pajak pertambahan nilai saat ini adalah 10%, namun undang-undang baru akan mengubah tarifnya menjadi 11%. Perubahan tarif pajak pertambahan nilai ditetapkan mulai 1 April, bukan 1 Januari. Ditetapkan juga bahwa tarif pajak akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Seiring dengan kenaikan tarif pajak, barang-barang yang termasuk dalam kelompok kebutuhan sehari-hari, biaya pengobatan, pendidikan, dan lain-lain, yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan pajak, tidak lagi dikenakan pembebasan pajak dan cakupan barang kena pajak semakin meluas.
関連法令:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021



