
Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-17 Manfaat pensiun bagi karyawan kontrak
Perintah kabinet satu demi satu diundangkan sebagai ketentuan rinci dalam omnibus law. Beberapa peraturan pemerintah mengenai hubungan perburuhan telah dikeluarkan, dan webinar meraih kesuksesan besar. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, namun nampaknya banyak pertanyaan mengenai karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Saat ini masih simpang siur bagaimana cara menangani pegawai kontrak yang sudah mempunyai hubungan kerja dan bagaimana cara membayar pesangon jika kontraknya diputus. Kali ini kita akan fokus pada poin-poin terkait pemutusan kontrak karyawan kontrak.
[Jumlah ekstensi tidak terbatas]
Sebelumnya, masa kontrak hanya bisa diperpanjang satu kali hingga satu tahun dalam jangka waktu tiga tahun, namun kini aturan baru memperbolehkan perpanjangan tanpa batas sepanjang total masa kontrak tidak melebihi lima tahun. Menjadi mungkin bagi perusahaan untuk memiliki kontrak yang fleksibel. Sebagai contoh ekstrim, telah dijelaskan bahwa masa kontrak masing-masing adalah satu bulan, dan perpanjangan kontrak dapat dilakukan sebanyak 59 kali, namun hal ini tidak realistis mengingat lamanya waktu yang dibutuhkan dan kesan yang akan diberikan kepada karyawan. Ada rasa tegang karena harus melakukan evaluasi setiap kali kontrak berlangsung selama 6 bulan atau 1 tahun, dan menurut saya hal itu juga dapat membawa hasil yang lebih baik. Hal ini juga akan bermanfaat untuk mendorong karyawan yang menerima penilaian yang sangat tinggi, misalnya dengan mempromosikan mereka ke posisi penuh waktu dalam waktu lima tahun, sambil juga mengharapkan upaya dari karyawan lainnya.
[Pembayaran di akhir kontrak]
Hingga saat ini, belum ada kewajiban membayar pesangon ketika hubungan kerja berakhir karena berakhirnya kontrak. Namun, kali ini Anda diharuskan membayar biaya kompensasi. Ditetapkan bahwa ketika kontrak satu bulan atau lebih berakhir, 1/12 dari upah tetap bulanan akan dibayarkan setiap bulan. Sebaliknya, kompensasi kontrak yang sudah ada sebelum berlakunya Omnibus Act akan dibayarkan selama masa kerja setelah tanggal 2 November 2020, tanggal berlakunya Omnibus Act. Misalnya saja seorang karyawan kontrak dengan upah tetap bulanan sebesar Rp 6.000.000 mengakhiri kontraknya pada tanggal 31 Maret 2021 dan memutuskan hubungan kerja. Masa kerja yang diberikan kompensasi adalah 4 bulan 29 hari kalender terhitung tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Masing-masing perusahaan dapat menentukan cara penanganan pecahannya, namun jika dibulatkan ke bawah, maka wajib membayar kompensasi sebesar (4 x 1/12) sebesar 6 juta rupiah untuk gaji satu bulan atau 2 juta rupiah.
Selain itu, apabila suatu kontrak diputus sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, maka pihak yang memutuskan kontrak wajib membayar upah bulanan tetap untuk sisa jangka waktu sebagai imbalannya, namun peraturan ini tidak berubah. Perlu diketahui bahwa selain membayar ganti rugi, ganti rugi juga akan dibayarkan.
Peraturan terkait: Keputusan Nomor 35 Tahun 2021 PP-35/2021



