
Ruang Konsultasi Perburuhan ke-21 Kehadiran orang/kontak erat yang positif
Baik karena berbuka puasa, strain mutan, atau keduanya, baik Indonesia maupun Jakarta terus mencetak rekor baru dalam jumlah infeksi baru. Perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia juga menerima laporan tentang orang-orang yang terinfeksi setiap hari, dan mungkin sedang berjuang untuk meresponsnya. Dalam keadaan seperti ini, dapat dipahami bahwa ketidakhadiran orang positif yang menunjukkan gejala dianggap sebagai cuti sakit, namun kita banyak menerima pertanyaan tentang bagaimana menyikapi ketidakhadiran kerja bagi orang positif tanpa gejala dan kontak erat. Kali ini mari kita lihat kebijakan kehadiran ini dan dasar-dasarnya.
[Identifikasi alasan ketidakhadiran]
Pertama, identifikasi alasan mengapa kasus positif tanpa gejala dan kontak erat tidak dapat berfungsi. Jika tidak menunjukkan gejala namun hasil tes PCR positif, maka akan diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas isolasi sesuai protokol yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Karena tidak bisa masuk kerja karena wajib isolasi mandiri, maka dasar ketidakhadiran Anda ada pada undang-undang. Sudah menjadi kewajiban warga negara untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bisa dikatakan pegawai tidak bersalah. Di sisi lain, masing-masing perusahaan telah menetapkan peraturan mengenai cara menghadapi kontak erat. Misalnya, ``kontak erat harus isolasi mandiri di rumah selama 14 hari sejak hari terakhir kontak dengan orang yang positif, meskipun hasil tes PCR-nya negatif.'' Bukan karena karyawan tidak mau masuk kerja, tapi karena tidak bisa masuk kerja untuk mematuhi aturan perusahaan, jadi toh bukan salah karyawan. Ketidakhadiran yang bukan disebabkan oleh pekerja dianggap telah dilaporkan bekerja, sehingga upah tidak dapat dipotong atau hak pekerja atas cuti tahunan yang dibayar tidak dapat dikurangi.
[Karyawan yang tidak mau masuk kerja]
Sebaliknya, bagaimana dengan kasus dimana Anda bukan orang positif atau kontak erat, namun tidak mau masuk kerja karena takut penularannya menyebar di perusahaan Anda? Tentu saja, perusahaan perlu melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah infeksi dengan mengidentifikasi alasan mereka takut dan apa yang mereka khawatirkan. Apabila alasannya karena tindakan perusahaan belum mencukupi, maka permohonan yang diajukan bukan “Saya tidak mau masuk kerja”, melainkan “Saya ingin dilakukan perbaikan”, dan tidak diperbolehkan menyuruh pekerja menunggu di rumah pada hari-hari yang mengharuskannya bekerja. Kami akan mengevaluasi secara obyektif apakah langkah-langkah yang diambil perusahaan sudah cukup dan memperbaiki hal-hal yang masih kurang, namun jika karyawan tetap tidak mau masuk kerja, mereka tidak punya pilihan selain menggunakan haknya untuk tidak masuk kerja. Karyawan akan diwajibkan untuk mengambil cuti tahunan yang dibayar, mengajukan cuti, dan melakukan tindakan lain sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan/perjanjian kerja masing-masing perusahaan. Namun, karena ini adalah masalah yang sensitif, pertama-tama kita perlu fokus pada memaksimalkan langkah-langkah pencegahan infeksi yang dilakukan perusahaan.
Peraturan perundang-undangan terkait: UU No. 13 Tahun 2003 UU-13/2003



