
Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-23 Premi Asuransi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Telah ditetapkan Peraturan Kabinet yang merupakan ketentuan pelaksanaan Omnibus Law, dan baru ditambahkan jaminan pengangguran di bidang Lembaga Pelaksana Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan). Akibatnya terjadi perubahan perhitungan premi asuransi. Hari ini kita akan melihat perubahan ini, yang mempengaruhi pengeluaran perusahaan dan perhitungan pajak penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya terdiri dari empat program, yakni asuransi santunan pekerja, asuransi kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, namun asuransi pengangguran ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 (biasa disebut Omnibus Law), dan rincian asuransi pengangguran diatur melalui Peraturan Kabinet Nomor 37 Tahun 2021. Yang paling penting untuk diperhatikan adalah cakupan dan premi asuransi, namun kali ini kita akan melihat perubahan premi asuransi.
[Jumlah premi asuransi yang dibayarkan dikurangi dengan omnibus law]
Ketika pemerintah mengumumkan akan menambah asuransi pengangguran, beberapa orang mengatakan, ``Asuransi pengangguran itu perlu, tapi akan meresahkan jika premi asuransi, yang masih menjadi beban besar bagi perusahaan, dinaikkan.'' Saat itu, pemerintah berulang kali mengumumkan bahwa ``premi asuransi tidak akan dinaikkan,'' dan rincian yang sebenarnya diumumkan adalah sebagai berikut. (Ditetapkan sebagai persentase upah)
Jika dilihat dari nilai tarifnya saja, asuransi kompensasi pekerja adalah 0.14%Karena tunjangan kematian dikurangi 0,1%, maka total 0,24% merupakan bagian perusahaan atas tunjangan pengangguran, sehingga nampaknya jumlah totalnya tidak berubah. Namun karena pagu upah Pembatasan Upah ditetapkan untuk jaminan pengangguran, maka seluruh masyarakat yang upahnya di atas batas atas akan dihitung premi asuransinya berdasarkan batas atas tersebut, sehingga jumlah sebenarnya yang dibayarkan akan lebih kecil dari pengurangan asuransi santunan pekerja dan santunan kematian yang dihitung berdasarkan besaran upah.
[Tanggal mulai pembayaran jaminan pengangguran]
Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga seharusnya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan paling lambat pada Maret 2021, namun tampaknya belum ada perubahan pada sistem meski sudah setengah tahun berlalu sejak diberlakukan. Ini adalah masalah yang hanya terkait dengan bagian perusahaan, dan menurut saya ini akan diimbangi nanti, namun penting untuk mengelola catatan Anda dengan benar dan memastikan kelebihan pembayaran ditangani dengan benar.
Peraturan terkait: Keputusan Nomor 37 Tahun 2021 PP-37/2021




