
Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-37 Koordinasi hukum dan praktik
Peraturan upah minimum telah banyak mengalami kebingungan sejak tahun lalu, namun Keputusan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan tepat sebelum batas waktu penetapan upah minimum negara pada tanggal 20 November (16 November). Isinya berbeda dengan Peraturan Kabinet Nomor 36 Tahun 2021, meski ketentuannya hanya sebatas upah minimum 2023, namun hal tersebut jelas melanggar hukum. Di sisi lain, Undang-Undang Upah Minimum Daerah Khusus Jakarta Tahun 2022 dinyatakan melanggar pada bulan November 2022, sehingga meskipun menurut Anda hal tersebut tidak benar secara hukum, namun akan memakan waktu yang cukup lama untuk membatalkan ketentuan tersebut. Namun, perusahaan diwajibkan membayar upah minimum baru mulai 1 Januari 2023, dan diwajibkan oleh serikat pekerja untuk menegosiasikan penyesuaian upah tahunan, sehingga tidak bisa menunggu keputusan resmi mengenai pelanggaran hukum. Apa yang harus dipertimbangkan perusahaan ketika menyesuaikan praktik mereka?
[Kemampuan perusahaan dan tren pasar]
Sebelum adanya Omnibus Law yang menetapkan upah minimum berdasarkan sektor, banyak perusahaan yang merasa upah minimum yang ditetapkan pemerintah cukup ketat dari segi kemampuan mereka, sehingga mau tidak mau terseret oleh keputusan upah minimum. Di sisi lain, akibat penghapusan upah minimum sektoral berdasarkan Omnibus Law, serta data dan rumus perhitungan Badan Pusat Statistik yang digunakan untuk menentukan upah minimum, terjadi situasi yang tidak biasa dimana upah minimum tahun 2022 lebih rendah dari besaran upah minimum yang diterapkan masing-masing perusahaan. Karena pengurangan gaji berdasarkan upah minimum yang baru dilarang, setiap perusahaan harus melakukan penyesuaian upah tahunan sesuai kebijakannya sendiri. Namun upah minimum yang semula merupakan jaring pengaman, sehingga bisa dikatakan kita telah melewati era yang bergantung pada upah minimum. Setiap perusahaan harus menetapkan besaran upahnya sendiri berdasarkan kemampuan, kinerja, dan tren pasar.
[Situasi saat ini dimana kita tidak bisa menunggu keputusan atas pelanggaran hukum]
Di sisi lain, upah minimum negara yang batas waktu penetapannya diperpanjang hingga 28 November akan tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang melebihi rumusan perhitungan omnibus law. Melihat tren ini, besar kemungkinan upah minimum prefektur/kota akan mengikuti tren yang sama. Asosiasi Pengurus Seluruh Indonesia (APINDO) yang vokal menyuarakan pelanggaran hukum tersebut, belum memberikan tanggapan terhadap besaran upah minimum yang diumumkan silih berganti. Dengan kata lain, setiap perusahaan melakukan penyesuaian upah tahunan dengan mengacu pada upah minimum yang sebenarnya mengalami kenaikan, dan ketika dampaknya sudah mereda dan tidak mungkin lagi kembali ke keadaan semula, barulah dikeluarkan putusan yang menyatakan bahwa kenaikan tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran hukum sehingga mengakibatkan fait accompli. Mungkin pemerintah sangat keras dan itulah yang mereka tuju. Kenyataannya, kita berada dalam situasi yang tidak biasa dimana baik pihak buruh maupun manajemen sama-sama mengeluhkan penetapan upah minimum berdasarkan undang-undang ini, namun bisa dikatakan baik serikat pekerja yang lantang menyerukan kenaikan 13%, maupun pihak manajemen yang menuntut kepatuhan terhadap rumusan perhitungan Omnibus Law, menjadi tempat yang baik bagi mereka untuk berpikir, ``Hanya ini yang bisa saya lakukan.'' Kita kini dihadapkan pada situasi di mana kita tidak punya pilihan selain terjerumus ke dalam strategi pemerintah yang sudah menyerah. tanggapan asli masing-masing perusahaan.
Peraturan terkait: Peraturan Pemerintah Nomor 36 PP-36/2021 Tahun 2021, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022



