Kontrak Kerja Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-44 untuk Karyawan Lokal (1)

Meskipun kontrak kerja pekerja Indonesia diserahkan kepada sumber daya manusia, namun tampaknya kontrak kerja pekerja lokal Jepang tidak bisa sama persis dengan pekerja Indonesia, juga tidak bisa sama dengan pekerja asing, sehingga terkadang membingungkan. Ketika mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah ekspatriat, langkah pertama yang sering dilakukan adalah ``mengganti mereka dengan pegawai Jepang yang direkrut secara lokal'' karena adanya ketentuan pajak penghasilan atas pembayaran dalam bentuk barang. Sekarang, mari kita buat daftar hal-hal yang perlu Anda perhatikan terkait kontrak kerja untuk karyawan lokal. Kali ini kita akan membahas tentang jenis kontrak dan pembayaran di akhir kontrak.

[Kontrak kerja jangka waktu terbatas pada prinsipnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT]

Berbeda dengan ekspatriat, tidak ada perintah dari kantor pusat untuk kembali bekerja, jadi Anda mungkin ingin mempekerjakan mereka sebagai karyawan tetap, namun karyawan Jepang yang dipekerjakan secara lokal adalah pekerja asing meskipun mereka bukan ekspatriat. Anda hanya bisa bekerja setelah mendapat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja. Dan izin kerja itu biasanya hanya berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, kontrak kerja jangka terbatas adalah hal yang lumrah. Kontrak kerja menjadi sah setelah izin kerja diperoleh, dan bila izin kerja itu tidak sah, maka hubungan kerja itu berakhir, sehingga harus dinyatakan secara jelas mengenai hal itu.
Di sisi lain, mungkin juga ada permintaan dari karyawan Jepang yang direkrut secara lokal untuk dipekerjakan sebagai karyawan tetap, bukan karyawan kontrak. Jika Anda ingin dengan jelas menyatakan dalam kontrak kerja Anda bahwa perusahaan bermaksud untuk mempekerjakan Anda setara dengan karyawan tetap, mengapa tidak menambahkan baris seperti ``Pada prinsipnya, perusahaan akan terus memperpanjang izin kerja Anda, dan pekerjaan Anda akan terus berlanjut selama izin kerja Anda diterbitkan.''

[Honorarium dan tunjangan pensiun]

Ketentuan yang umum adalah ketika kontrak kerja jangka terbatas dibuat, pemberi kerja wajib membayar kompensasi senilai satu bulan untuk kontrak satu tahun tersebut. Namun dalam Pasal 15 Ayat 5 Peraturan Kabinet Nomor 35 Tahun 2021 jelas disebutkan bahwa tenaga kerja asing dikecualikan dari kewajiban membayar honorarium sehingga tidak perlu membayar honorarium. Selanjutnya, apabila hubungan kerja berakhir karena putusnya kontrak kerja waktu terbatas, maka tidak ada kewajiban memberikan uang pesangon. Dalam hal ini, pegawai Jepang yang direkrut secara lokal tidak akan menerima honorarium atau tunjangan pensiun apa pun ketika hubungan kerja berakhir. Jika Anda ingin bekerja untuk jangka waktu yang lama, menurut saya akan bermanfaat jika Anda mempertimbangkan sendiri semacam tunjangan pensiun.

Sebaliknya, karena merupakan kontrak kerja waktu terbatas, maka apabila hubungan kerja diputus sebelum jangka waktu kontrak berakhir, maka pihak yang memutuskan hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti kerugian. Besaran kompensasinya adalah gaji sisa masa kontrak, jadi bisa sangat besar tergantung situasi. Banyak perusahaan yang dengan jelas menetapkan ketentuan kompensasi ini dalam kontraknya untuk mencegah mereka berpindah pekerjaan dengan mudah selama masa kontrak. Tentu saja, perusahaan harus berhati-hati untuk tidak memutuskan hubungan kerja selama masa kontrak. Perlu diketahui bahwa ketentuan ini tidak dapat dibatalkan oleh perjanjian buruh-manajemen yang memuat hak dan peraturan, dan menjadi kewajiban orang yang memutuskan hubungan kerja.

Peraturan terkait: UU Nomor 13 Tahun 2003 UU-13/2003, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 PP-35/2021