Kontrak Kerja Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-45 untuk Karyawan Lokal (2)

Terakhir kali, kami menjelaskan premis kontrak kerja dan pembayaran setelah pemutusan kontrak. Kali ini kita akan membahas tentang kewajiban dan hak terkait remunerasi serta revisi kontrak kerja terkait.

[Pengaturan remunerasi]

Tidak ada aturan mengenai besaran upah, namun secara umum ada kewajiban untuk menetapkannya dalam rupiah. “Pekerja asing yang dikirim dari luar negeri” diakui sebagai pengecualian terhadap penetapan harga dalam mata uang Rupiah, sehingga akan menjadi masalah jika pekerja yang dipekerjakan secara lokal juga diberi harga dalam dolar AS. Jika upah ditetapkan dalam mata uang asing, sebaiknya Anda memiliki bukti yang dapat ditunjukkan pada saat audit, dll, seperti membuat dokumen untuk membuktikan bahwa karyawan tersebut diberangkatkan dari kantor pusat.
Hal lain yang perlu diingat adalah apakah upah ditetapkan berdasarkan upah kotor (termasuk pajak) atau berdasarkan upah bersih (take-home pay). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengatur ketentuan perpajakan atas pembayaran natura, dan tunjangan pajak penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan apabila perusahaan membayar pajak penghasilan tersebut. Dengan kata lain, jika Anda menetapkan upah secara online, Anda akan dikenakan pajak penghasilan di luar pajak penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan, yang kemudian akan ditanggung oleh perusahaan, sehingga mengakibatkan pajak yang tidak ada habisnya, sehingga tidak mungkin lagi menetapkan upah secara online. Kasus ini tidak terbatas pada pekerja yang direkrut secara lokal, namun upah harus ditetapkan berdasarkan bruto atau gross-up. Kotor adalah pengaturan di mana pajak penghasilan pribadi dipotong dari gaji. Sedangkan gross-up adalah suatu metode dimana jumlah sebenarnya yang akan diterima karyawan telah disepakati dalam kontrak, namun berdasarkan jumlah tersebut dihitung jumlah termasuk pajak dan perusahaan membayarnya sebagai penghasilan karyawan. Sama halnya dengan bruto, pajak penghasilan pribadi pegawai dikurangkan dari jumlah bruto, sehingga jumlah yang diterima pegawai adalah jumlah sebelum bruto.
Banyak dari perusahaan-perusahaan yang selama ini menetapkan upahnya secara online menyatakan dalam peraturan kerja/perjanjian kerja bahwa ``pajak penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan.'' Oleh karena itu, sebaiknya Anda menulis dalam kontrak kerja Anda bahwa ``upah akan ditetapkan berdasarkan bruto/gross-up'' dan mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang. Apabila menyepakati suatu kontrak kerja yang berbeda dengan peraturan kerja/perjanjian kerja, maka kontrak kerja tersebut yang diutamakan kecuali terdapat pelanggaran.

[Bonus dan tunjangan hari raya keagamaan]

Tidak ada peraturan hukum mengenai bonus, sehingga pembayaran akan dianggap sesuai dengan peraturan perusahaan. Di sisi lain, banyak kasus yang dipahami bahwa hanya pekerja Indonesia yang wajib membayar tunjangan hari raya keagamaan, atau hal tersebut merupakan hak pekerja dan dapat dikesampingkan dalam kontrak kerja. Ini adalah kewajiban perusahaan, dan merupakan pelanggaran meskipun karyawan tersebut setuju bahwa pembayaran tersebut tidak diperlukan, jadi pastikan untuk memberikan pembayaran tersebut.

Peraturan terkait: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Per-66/MEN/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 PP-35/2021