Kontrak Kerja Ruang Konsultasi Ketenagakerjaan ke-46 untuk Karyawan Lokal (3)

Sejauh ini, kami telah menjelaskan premis kontrak kerja, pembayaran pada saat pemutusan kontrak, dan pengaturan kompensasi, termasuk bonus dan tunjangan hari raya keagamaan. Kali ini kita akan membahas tentang kewajiban dan hak terkait visa serta uraian kontrak kerja yang menyertainya.

[Memperoleh izin kerja]

Karena pekerja asing yang dipekerjakan secara lokal adalah orang asing, mereka diharuskan untuk mendapatkan izin kerja (umumnya dikenal sebagai IMTA) seperti halnya ekspatriat. Merupakan tanggung jawab pemberi kerja untuk mendapatkan izin kerja. Anda juga harus benar-benar mematuhi pembagian tugas berdasarkan jabatan Anda untuk jangka waktu yang tercantum pada izin kerja yang Anda peroleh. Karyawan perlu menyadari kepatuhan ini, sehingga harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak kerja. Setelah mendapatkan izin kerja, Anda perlu mendapatkan izin tinggal sementara (umumnya dikenal sebagai ITAS) dan menyampaikan berbagai pemberitahuan, namun biasanya pemberi kerja juga bertanggung jawab untuk memberikan izin dan pemberitahuan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.

Di sisi lain, kami juga dapat mempekerjakan orang asing yang telah memiliki izin tinggal sementara di Indonesia melalui sponsor lain (misalnya pasangan warga negara Indonesia). Dalam hal ini, izin tinggal sementara Anda dapat dikembalikan dan majikan Anda dapat memperolehnya kembali sebagai sponsor, atau Anda mungkin dapat menggunakan izin tinggal sementara Anda apa adanya. Kami merekomendasikan agar pekerja dan manajemen mendiskusikan dan menyepakati pilihan mana yang ingin mereka ambil, dan hal ini dinyatakan dengan jelas dalam kontrak kerja.

[Revisi dan pengembalian izin kerja dan berbagai pemberitahuan]

Bukan sekedar mendapatkan izin kerja atau izin tinggal sementara dan tidak berbuat apa-apa selama masih berlaku. Jika ada perubahan alamat atau nomor paspor, semua pemberitahuan harus diubah. Tentu saja proses ini memerlukan biaya. Kesepakatan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar dan memproses biaya ini juga akan dituangkan dalam kontrak kerja. Biasanya, pemberi kerja bertanggung jawab atas seluruh proses perizinan, namun dalam beberapa kasus, perubahan alamat bukan merupakan permintaan dari perusahaan, sehingga pekerjalah yang bertanggung jawab atas perubahan alamat tersebut. Karyawan juga wajib segera memberitahukan perusahaan mengenai perubahan alamat atau nomor paspor, jadi pastikan untuk segera meresponsnya.

Pada saat pemutusan hubungan kerja, diperlukan Surat Izin Pengembalian Kerja (EPO). Pemenuhan kewajiban pengembalian ini juga harus dituangkan dalam kontrak kerja. Berbeda dengan pekerja Indonesia, ada beberapa batasan pemrosesan yang harus dilakukan di akhir hubungan kerja, sehingga sebaiknya mempertimbangkan jangka waktu pemrosesan ini saat menetapkan batas waktu pengajuan surat pengunduran diri. Setelah mengembalikan izin kerja, dll., pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mengizinkan pekerja tersebut kembali ke negara asalnya. Meskipun banyak orang yang memahami bahwa pekerja mempunyai kewajiban untuk meninggalkan Indonesia, namun banyak pula yang tidak menyadari akan kewajiban pemberi kerja untuk memulangkan pekerjanya ke negara asalnya. Pengusaha perlu memiliki bukti bahwa pekerja tersebut telah dipulangkan, jadi sebaiknya simpan barang-barang seperti prangko keberangkatan dan tiket pesawat.

Sebaliknya, jika Anda memegang izin tinggal sementara dan menggunakannya sebelum menjalin hubungan kerja, maka izin tinggal sementara dan izin kerja mempunyai sponsor yang berbeda, sehingga meskipun Anda mengembalikan izin kerja tersebut, izin tinggal sementara tersebut tidak akan dikembalikan, sehingga Anda tidak wajib meninggalkan negara tersebut. Namun, pemberi kerja bertanggung jawab untuk mengizinkan pekerja tersebut kembali ke negara asalnya, sehingga perlu disepakati dalam kontrak kerja bagaimana menangani situasi tersebut. Praktek yang umum nampaknya adalah perusahaan menyediakan biaya untuk kembali ke negara asal karyawannya, dan karyawan bertanggung jawab jika karyawan tersebut tidak menggunakan dana tersebut untuk kembali ke negara asalnya.